Berita Timor Tengah Utara

Tersangka Dugaan Pencurian Uang di Kartu ATM di Timor Tengah Utara NTT Dijerat Pasal 362 KUHP

Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATRESKRIM Polres Timor Tengah Utara. 
Foto bersama Tim Resmob Naga Merah Polres Timor Tengah Utara pasca membekuk terduga pelaku, Senin 22 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara, NTT menerapkan pasal 362 KUHP terhadap terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM berinisial NK.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 362 KUHP pasca diduga menguras sejumlah uang dari Kartu ATM milik korban bernama Maria Hendriana Ukat, warga Timor Tengah Utara, NTT.

Korban bernama Maria Hendriana Ukat diduga lupa mengambil Kartu ATM di Mesin ATM pasca melakukan transaksi.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K. M. H melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, pasal 362 KUHP ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Baca juga: Agustinus Tulasi Ungkap Alasan Enggan Ikut Survei Partai Golkar Timor Tengah Utara

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Dikatakan IPDA Beggie, saat ini tersangka sedang ditahan di RUTAN Mapolres Timor Tengah Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum.

Diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara sukses membekuk terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat.

Terduga pelaku berinisial NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut. Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

IPDA Ferlando mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu Rumah Sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Pasca dibekuk, terduga pelaku kemudian ditahan di RUTAN Mapolres Timor Tengah Utara, NTT. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Timor Tengah Utara, NTT.

Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata IPDA Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah uang milik seorang ibu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Maria Hendriana Ukat diduga diambil orang tak dikenal setelah lupa menarik ATM di mesin ATM setelah melakukan transaksi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban Maria pertama kali melakukan transaksi setor tunai di ATM RS Leona Kefamenanu, Jumat tanggal 12 April 2024 lalu.

Ketika keluar dari ATM tersebut, korban lupa menarik  ATM pasca melakukan penyetoran uang di mesin ATM. Setelah itu korban keluar dari ATM tanpa menyadari hal tersebut.

Dua jam berselang, korban kaget ketika notifikasi dari Aplikasi Banking miliknya berisi tentang penarikan uang. Uang yang terkuras pertama kali dari ATM milik korban sebesar Rp. 1.000.000. 

Ketika itu, saldo di rekening milik korban sebesar Rp. 7.000.000. Berselang beberapa jam, korban kembali dikagetkan notifikasi aplikasi Banking kembali masuk ke handphone korban yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.000.000. Korban kemudian mengecek ATMnya dan ternyata ATM yang bersangkutan tidak ada. Korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Timor Tengah Utara, NTT.

Berdasarkan pengakuan tersangka NK, pada Hari Jumat, 12 April 2024 lalu, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka sedang duduk di dalam Rumah  Sakit Leona Kefamenanu karena sedang melaksanakan tugas jaga.

Ketika sedang berada di dalam rumah sakit tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya datang menghampirinya dan mengatakan ada Kartu ATM yang tertinggal di dalam Mesin ATM sambil menyerahkan ATM tersebut.

Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima Kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.

Berselang beberapa menit kemudian tersangka NK lalu pergi ke Mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Leona. Tersangka kemudian memasukan ATM ke dalam mesin ATM Bank BRI dan mencoba memasukan pin berupa angka yakni (1,2,3,4,5,6 ).

Namun, PIN tersebut salah. Setelah itu tersangka mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa ( 2,2,2,2,2,2 ) dan ternyata pin tersebut benar. Tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut.

Jumlah saldo di rekening milik korban tersebut sebesar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah). Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Tidak puas, tersangka kemudian bergerak ke Mesin ATM Bank BRI yang beralamat di Kilometer 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Tersangka kemudian menarik lagi uang pada Kartu ATM tersebut sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Pasca melakukan transaksi, terduga pelaku kemudian mengeluarkan Kartu ATM lalu menyimpannya di saku celana dan kembali ke RS Leona Kefamenanu untuk melanjutkan tugas jaga.

Ia menambahkan, sekira pukul 20.00 Wita pada hari yang sama, tersangka bergerak menuju mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved