Berita Kota Kupang

Melihat Fenomena ASN Mendaftar jadi Calon Kepala Daerah di NTT

Aparatur Sipil Negara atau ASN kian riuh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) di NTT muncul saat Pilkada 2024

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
DAFTAR - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTT, George Hadjoh (tengah, pakaian adat) saat mendaftar ke DPC PDI Perjuangan sebagai bakal calon Wali Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANGAparatur Sipil Negara atau ASN kian riuh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) di NTT. Fenomena yang lazim itu muncul saat Pilkada 2024 ini.

Secara etika, ASN dilarang terlibat dalam arus politik, apalagi menyatakan sikap atau terafiliasi dengan partai politik maupun berhubungan dengan dinamika politik.

Merujuk aturan, ASN dibolehkan untuk mendaftar menjadi Cakada selama sudah melakukan izin kepada pimpinan setingkat diatasnya.

Aturan itu merupakan pengabulan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pengujian undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. MK berpandangan untuk mengedepankan aspek keadilan bagi ASN dalam menentukan hak politiknya.

ASN baru bisa mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri dibuat tertulis kepada pejabat tinggi lingkungan tempat bekerja.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Sarmento menyebut, Bawaslu NTT sudah berkoordinasi dengan semua jajarannya agar ikut memastikan para ASN yang mendaftar telah melalui ketentuan yang ada.

"Yang paling pertama tentunya izin secara tertulis oleh pejabat atau pimpinan setingkat diatasnya," kata Sarmento, Kamis 25 April 2024.

Izin yang dibuat oleh para ASN itu merupakan bagian utama sebelum melanjutkan ke tahapan lebih jauh. Jikapun ASN itu sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maka surat pengunduran diri akan dimintai oleh Bawaslu.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang NTT, Hanura Dua Kali Gelar Survei

Secara hukum memang ASN dibolehkan untuk melakukan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah. Dalam undang-undang 20 tahun 2023 pasal 56 tentang ASN, salah satu ketentuan mengatur bahwa di dalam pencalonan diri oleh pejabat tinggi madya dan pratama, wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

"Artinya ketika ditetapkan sebagai calon ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Kalau proses ini kan dia sementara berproses jadi hanya izin," ujar dia.

Dalam etika ASN memang sudah dilarang, namun itu merupakan hak politik, termasuk ASN. Apalagi ASN sudah melakukan pendaftaran dan berproses dalam tahapan dan terafiliasi dengan parpol.

"Kalau kita kembali lagi ke dalam asas, nilai dasar serta kode etik, perilaku itu kan kalau pasal 2 UU 2023 ASN itu harus netral. Kalau dia sudah berproses ini maka netralitas dia diragukan. Tapi itu hak dia untuk berproses di politik," katanya.

Sarmento juga belum mengetahui izin tertulis ASN ke pimpinan setingkat diatasnya saat mendaftar, juga diberikan ke Bawaslu atau tidak. Dia akan meminta jajarannya untuk memastikan itu secara langsung.

Bila tidak memberikan tembusan ke Bawaslu perihal izin itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap para ASN itu. Bawaslu wajib menerima izin itu sebagai tembusan, selain ke pimpinan setingkat diatasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved