Pilkada Kota Kupang
Pilkada Kota Kupang, Peluang Partai Tanpa Kursi di DPRD Kota Kupang
Partai tanpa kursi, mereka bisa hanya mereka tidak masuk dalam 25 persen suara sah itu. Mereka hanya bisa jadi pendukung pasangan calon
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai-partai tanpa kursi hasil Pemilu 2024 di DPRD Kota Kupang memiliki peluang di Pilkada kali ini.
Peluang itu ada sebagai partai pendukung bagi calon kepala daerah yang diusung. Hasil Pileg 2024, hanya ada 10 dari total 18 partai yang memiliki kursi DPRD Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe mengatakan, calon kepala daerah dari kepala daerah memiliki syarat dengan perolehan kursi DPRD. Minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.
Dua jalur itu, kata dia, hanya diberikan bagi parpol yang memiliki perolehan kursi di DPRD Kota Kupang. Sehingga, peluang untuk menggunakan dua skema itu terbuka.
Baca juga: Langkah Cepat Pertamina Tangani Gangguan Dua SPBU di Kota Kupang
"Partai tanpa kursi, mereka bisa hanya mereka tidak masuk dalam 25 persen suara sah itu. Mereka hanya bisa jadi pendukung pasangan calon. Sementara yang punya kursi menjadi pengusung," kata Ismael Manoe, Sabtu 20 April 2024.
Ismael Manoe menyebut hal itu tergambar dalam PKPU 3 tahun 2017 pasal 5. Dalam aturan di ayat tiga diterangkan menyangkut dengan pengusungan calon bagi parpol yang memiliki perolehan kursi DPRD.
Pileg 2024, adapun 10 parpol dengan perolehan kursi adalah Gerindra 5 kursi, NasDem 5 kursi, PDIP 5 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 4 kursi Hanura 3 kursi, PSI 3 kursi dan Perindo 1 kursi.
Berkaca dari hasil ini, partai-partai sekalipun memiliki kursi DPRD, tetap harus berkoalisi untuk mengusung calon wali kota dan wakil walikota di Pilkada 2024. Minimal, ada 8 kursi untuk mengusung satu pasangan calon kepala daerah.
Meski tidak memiliki perolehan kursi di DPRD Kota Kupang, 8 partai lainnya punya kekuatan. Hal itu terlihat dari jumlah perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Kota Kupang sewaktu rapat pleno beberapa waktu lalu.
8 partai tanpa kursi di DPRD Kota Kupang hasil Pileg 2024 adalah Partai Ummat , Partai Buruh, PKS, Garuda, PPP, Gelora, PKN dan PBB. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.