Berita Nasional

Gibran Batal, Bobby Nasution Dapat Tanda Kehormatan Satyalancana dari Jokowi

Mendagri Tito Karnavian menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah berprestasi.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Presiden Jokowi 

Dia berharap, seluruh pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik lagi untuk mencapai tujuan bersama, yakni kesejahteraan masyarakat.

"Selamat melaksanakan dan memperingati Hari Otonomi Daerah. Mari kita bekerja lebih baik melangkah lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Pihak Istana Kepresidenan RI buka suara soal kabar Presiden Jokowi akan memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Gibran dan Bobby.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan Presiden Jokowi tidak memiliki agenda kunjungan kerja ke Surabaya pada Kamis besok.

Baca juga: 12 Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT Terima Penghargaan Srikandi

"Presiden tidak ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya," ujar Yusuf, Rabu (23/4).

Diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui situs Pemkot Surabaya menyebut Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan Satyalencana kepada putra sulungnya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan salah satu menantunya yakni Wali Kota Medan Bobby Nasution di Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa selain upacara, peringatan Hari Otoda 2024 juga diisi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi.

Dikutip dari berbagai sumber, tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini dijelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Satyalancana sendiri terbagi menjadi jenis sipil dan militer. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan berupa Satyalancana sipil.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Satyalancana yang berpita gantung ini tidak berkelas. Penganugerahannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha secara khusus diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah. Spesifiknya, masih dari situs Kemensetneg, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dianugerahkan untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved