Berita Kota Kupang

Peran Rudenim Kupang dan Stakeholder Terkait Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Dalam sambutan, Ibnu Ismoyo menyampaikan kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari penanganan pengungsi oleh Satgas PPLN

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Rumah Detensi Imigrasi Kupang menggelar rapat diseminasi peranan stakeholder dalam rangka penanganan pengungsi dari luar negeri. Kegiatan  dihadiri langsung oleh Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Ibnu Ismoyo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone di Hotel Neo Kupang, Rabu 24 April 2024. 

POS-KUPANG.COM - Rumah Detensi Imigrasi Kupang menggelar rapat diseminasi peranan stakeholder dalam rangka penanganan pengungsi dari luar negeri.

Kegiatan  dihadiri langsung oleh Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Ibnu Ismoyo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone di Hotel Neo Kupang, Rabu 24 April 2024.

Kegiatan yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Kupang diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Kepolisian Resor Kota Kupang, Komando Distrik Militer (Kodim) 1604, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja IOM Kota Kupang, RSJ Naimata Kupang, dan RS Bhayangkara.

Dalam sambutan, Ibnu Ismoyo menyampaikan kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari penanganan pengungsi oleh Satgas PPLN. “Rapat penanganan pengungsi ini merupakan tindak lanjut yang serius yang harus kita hadapi bersama-sama”, ujar Ibnu Ismoyo.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan UNHCR, IOM, dan organisasi kemanusiaan lainnya. 

Ibnu Ismoyo berharap pelaksanaan kegiatan diseminasi ini diselenggarakan secara terus menerus, dengan tujuan dapat memberikan pemahaman kepada semua stakeholder, sharing data dan informasi, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta sebagai bahan referensi dan dasar pengetahuan terkait penanganan pengungsi dari luar negeri yang saat ini berada di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Kupang.

Penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun dibutuhkan dukungan dan peran serta stakeholder terkait lainnya dalam memberikan informasi terkait keberadaan pengungsi yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.

Menyambut penyampaian sebelumnya, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang yang mewakili Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Johan A. Messakh dalam menyampaikan materi persoalan pengungsi dan pencari suaka merupakan persoalan global karena melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. Konflik perang dan motif ekonomi merupakan pemicu.

Di Kota Kupang data IOM Kupang per-Maret 2023, jumlah pengungsi 175 orang, terdiri dari 172 Afghanistan dan 3 Pakistan, rerata masa tunggu 8 hingga 10 tahun. Penempatan di 3 akomodasi yaitu Kupang In 50 orang, Hotel Ina Boy 49 orang dan Hotel Lavender 76 orang.

Baca juga: Rudenim Kupang Terlibat Patroli Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Rote Ndao

Informasi lisan IOM Kupang, UNHCR sedang dalam tahapan wawancara dan verifikasi bagi 50 orang pengungsi untuk mendapat resettlement dari USA, Canada dan Australia.

“Melihat data seperti ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan Permasalahan global yang akhir-akhir ini sering terjadi”, ucap Johan.

Untuk itu peran dari Satgas PPLNb sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan solusi sejak dini agar tidak menimbulkan masalah-masalah baru. Kegiatan ini menjadi keberlanjutan dari kegiatan-kegiatan satuan tugas PPLN yang sekiranya dapat mendapat manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas dan fungsi stakeholder terkait. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved