Berita NTT

Rudenim Kupang Terlibat Patroli Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Rote Ndao

Patroli gabungan perairan di wilayah perairan Pulau Rote diharapkan bisa menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) melakukan patroli gabungan di wilayah perairan Kabupaten Rote Ndao, Senin 22 April 2024. 

POS-KUPANG.COM - Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) melakukan patroli gabungan di wilayah perairan Kabupaten Rote Ndao, Senin 22 April 2024.

Kepala Kantor Wilatah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam apel kesiapan patroli gabungan perairan mengatakan, patroli gabungan perairan di wilayah perairan Pulau Rote diharapkan bisa menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara.

“Melalui deteksi, pencegahan, antisipasi dan penanganan dini atas pemetaan kerawanan yang ada dengan posisi geografis Pulau Rote sebagai wilayah paling selatan negara RI dan berbatasan langsung dengan negara Australia,” ujarnya.

Marciana juga mengatakan, patroli gabungan perairan tersebut adalah wujud kerja nyata Tim Pora Provinsi NTT. "Patroli gabungan ini sebagai upaya peningkatan pengamanan di wilayah perairan laut Kabupaten Rote Ndao, mencegah dan mengantisipasi gangguan dan ancaman keamanan kedaulatan negara, serta guna mencegah timbulnya aksi kriminal atau pelanggaran orang asing di perairan laut Rote yang sangat rentan dengan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal dari wilayah Rote menuju Australia,” imbaunya.

Marciana juga berharap patroli gabungan ini bisa memberikan edukasi masyarakat Rote Ndao sekitarnya untuk berperan dan mendapatkan pemahaman hukum penyelundupan manusia.

"Tim Pora Provinsi NTT juga selain melakukan pemantauan dan pengawasan, dapat juga berperan mengedukasi masyarakat di Pulau Rote Ndao dan sekitarnya untuk berperan serta dan mendapatkan pemahaman hukum penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal sebagai perbuatan yang diancam pidana sesuai hukum nasional," harapnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved