Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif - Prof Yusril Ihza Mahendra: Dicaci Maki Gara-gara Bela Prabowo-Gibran
Pada Pilpres 2024 ketegangan tidak terlalu dirasakan, tetap saling serang antar pendukung masih ada dalam batas wajar.
Yang memohon sebagai pemohon 1 siapa, itu kan Ganjar-Mahfud, mereka bukan perorangan tapi adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut menjadi kontestan pilpres.
Nah siapa yang mencalonkan Ganjar-Mahdud itu adalah PDI Perjuangan, siapa ketua PDI Perjuangan namanya Megawati Soekarnoputri ya kan, jadi mau apa kita.
Kalau kita lihat dalam sejarah amicus curae itu kan sebenarnya diajukan oleh pihak yang netral. Ada persoalan fundamental di pengadilan misalnya persoalan kesetaraan dan sebagainya.
Jadi kalau di zaman romawi kuno biasa ada pihak menyampaikan surat ke pengadilan. Dalam tradisi hukum Islam hal semacam itu juga terjadi.
Ulama atau seorang ahli fiqih dia berpendapat tentang satu masalah yang memang sedang di periksa atau sedang diadili.
Saya pernah membaca majelis hikmah atau lembaga hikmah dan kebijakan publik PP Muhammadiyah itu bertindak sebagai amicus curae dalam sengketa antara kebun kelapa sawit di Riau.
Kasus itu sampai ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Lembaga hikmah itu menyampaikan surat kepada mahkamah pendapat PP Muhammadiyah terhadap persoalan ini.
Saya pikir tindakan PP Muhammadiyah ini betul karena dia tidak terlibat langsung dengan sengketa lahan antara rakyat dan perkebunan kelapa sawit di sana.
Kalau ada yang mengatakan Bu Mega tidak ada kaitan langsung dengan sengketa PHPU. Saya kira itu sikap yang inkonsisten, menurut saya, kita harus fair juga melihat ini di pengadilan.
Terkait pemanggilan empat menteri bahwa Bu Sri Mulyani menyatakan uang yang dipakai oleh Pak Jokowi berasal dari dana operasional presiden, secara rule of the game apakah boleh?
Yang diberikan oleh Pak Jokowi itu bukan Bansos tetapi anggaran bantuan presiden, menteri juga punya, anggota dpr punya, begitupun bupati walikota.
Kalau zaman Pak Soeharto dulu namanya dana taktis menteri. Uang itu dapat digunakan oleh pejabat dan nanti dipertanggung jawabkan.
Saya dulu Menteri Kehakiman dan HAM dan saya ini dulu aktivis HMI, begitu saya jadi menteri datangnya adik-adik mahasiswa dari kampus UI, lalu datang dari yayasan dan dari masjid-masjid.
Dari mana kita akan memberikan sumbangan kepada kegiatan-kegiatan ini. Gaji menteri pada waktu itu Rp18 juta per bulan.
Kalau HMI saya kasih Rp5 juta, lalu yang lain taruh lah dikalikan tiga sudah habis gaji saya tersisa Rp3 juta. Karena itulah dana operasional menteri ini yang diberikan para pejabat untuk membantu kegiatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.