PHPU Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor, Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud akan Hadir di MK
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang pembacaan Putusan MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang pembacaan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4) ini.
Berdasarkan rilis MK, hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi mengatakan, Prabowo dan Gibran tidak akan hadir di Gedung MK lantaran sidang sidang putusan itu digelar pada hari kerja. Prabowo dan Gibran akan menyaksikan sidang itu dari kantor mereka masing-masing.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga, Minggu, (21/4). Prabowo dan Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang ini akan diwakili oleh tim hukum mereka. "Tim hukum 02 (Yang hadir ke MK)," terangnya.
Anggota tim hukum 02, Fahri Bachmid menjelaskan bukan suatu kewajiban bagi Prabowo dan Gibran untuk hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," kata Fahri di Jakarta, Minggu (21/4).
Fahri mengatakan sepanjang sidang sengketa Pilpres 2024, kliennya juga tidak hadir. Semua sudah diwakili oleh tim hukum.
Baca juga: Senin Besok MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Prediksi akan Ada Kejutan
"Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan. Dan nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban hukum secara prinsipil untuk hadir secara langsung," tegasnya.
Berbeda dengan Prabowo-Gibran, Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) justru akan hadir dalam sidang putusan hari ini. Dalam sidang ini, AMIN merupakan pihak Pemohon bersama dengan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami rencanakan hadir," kata Anies usai halalbihalal dengan Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
Cak Imin mengatakan dirinya dan Anies akan hadir untuk menghormati undangan dari MK yang meminta mereka hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan.
“Ternyata kita mendapat panggilan dan undangan resmi dari MK dan saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apapun keputusan MK kita hormati kita jadikan sebagai keputusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia,” tuturnya.
Ia mengaku sudah memasrahkan segala putusan di tangan para hakim MK.
“Pokoknya kita pasrahkan kepada MK kita sudah mengajukan semua logika dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli dan juga para sahabat MK untuk menjadi bagian dari pertimbangan,” kata Cak Imin.
Meski santai, Cak Imin berdoa agar para hakim bisa memberikan putusan sebijak mungkin. Sebab keputusan para hakim ini menentukan jalannya demokrasi ke depannya. “Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan karena kita hari ini berada di persimpangan jalan,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.