PHPU Pilpres 2024

Senin Besok MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Prediksi akan Ada Kejutan

Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Dalam sidang MK dengan agenda pembacaan putusan, hakim konstitusi akan membacakan dua permohonan masing-masing yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut rencana, MK menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hari Senin besok, 22 April 2024, menjadi hari yang sangat menentukan bagi masa depan Bangsa Indonesia. Sebagian besar mata dan dan telinga rakyat Indonesia akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapatkan jawaban melalui Putusan MK. Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024.

Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu. Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini salah satu yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut. Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik. Salah satunya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.

"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.

Kemudian pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya. "Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Megawati Singgung Dewi Keadilan

Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK.

"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.

Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.

"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.

PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN Kepala Daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.

Ketua DPP PKS sekaligus juru bicara Timnas AMIN Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan. "Insyaallah 22 April kita akan mendapatkan keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Mardani.

"Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. Makanya harus ada, saya bukan bilang aksi jalanan ya, tapi kontrol sosial rakyat. Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.

Baca juga: Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya. Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90.

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres. Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024--dan kemudian digugat di PHPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved