Berita Alor

Tim Sentra Gakkumdu Alor Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Politik Uang ke Kejari

Jois Belgur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor karena 2 kali mangkir dari panggilan penyidik

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Penyerahan berkas kasus pidana Pemilu oleh Tim Sentra Gakkumdu Alor ke Kejari Alor. Kiri ke kanan Staf Kejari Alor Ilham Fauzi, Kasi Intel Kejari Alor Zakaria Sulistiono, Kordiv P3S Bawaslu Alor Therlince L. Mau, Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnain, S.H., Kanit Pidum Reskrim Polres Alor Gusti Putu Miartana, S.H., Kasat Reskrim Polres Alor AKP Jems Mbau, S.Sos. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas pidana Pemilu dugaan politik uang yang dilakukan oleh tersangka Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur di masa tenang Pemilu 2024 lalu kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Alor.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Jems Mbau, S.Sos pada Jumat, 19 April 2024 mengatakan kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu dilaksanakan.

“Kasus ini terjadi pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di halaman rumah sdr. Johi Jahya Blegur di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor,” kata AKP Jems.

Penyerahan berkas ini berlangsung pada Jumat, 19 April 2024 oleh Tim Setra Gakkumdu diterima oleh Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnain, S.H.

Baca juga: Terseret Arus di Pantai Langgur Alor, Dua Warga Pantar Meninggal Dunia

Namun demikian Jois Belgur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor karena 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan tidak berada di alamat rumahnya.

“Tersangka tidak berada di alamat, berdasarkan surat keterangan dari kades dan camat setempat. Terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, jika tersangka sudah dipanggil secara patut 2 kali tidak menghadap penyidik, selanjutnya di terbitkan DPO dilampirkan dalam berkas perkara dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKP Jems.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat 2 Jo pasal 278 Ayat (2) huruf d UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved