Liputan Khusus
Lipsus - Partai Politik Wajib Koalisi Usung Paket Calon Gubernur di Pilgub NTT 2024
Perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 menjadi rujukan dalam peta Pilkada 2024. Hasil itu menjadi bagian penting yang berpengaruh ke koalisi ataupun tidak dari partai politik saat Pilkada.
"Hasil pemilu terakhir secara teknis tunggu PKPU pencalonan," kata komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah, Rabu (17/4).
Dengan perubahan peraturan tersebut maka untuk mengusung Pilgub NTT dibutuhkan 13 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya. "(Tiap parpol harus punya) 13 kursi DPRD NTT untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah)," kata Baharudin.
Baca juga: Lipsus - Roby Idong Gandeng Martinus Wodon maju Pilkada Sikka, Daftar di Demokrat dan Perindo
Baca juga: Lipsus - Empat Nama Digadang PDIP di Pilgub NTT 2024
Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi. Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi. Selanjutnya, PSI meraih 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Undang-undang itu mengatur ada dua pilihan bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024 yaitu diusung partai politik atau gabungan partai politik dan melalui jalur perseorangan atau independen.
Menurut pasal 42 ayat 1 UU 10 tahun 2016, pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Dengan demikian tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan calon selain melakukan koalisi dengan parpol lain.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.
"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.
Sementara KPU Sumba Timur segera mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran bagi akan dimulai pada Mei 2024.
“Kita harapkan bakal calon agar segera mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan serta dapat bisa mengumpulkan surat dukungan dari masyarakat,” ujar Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggurami, Rabu (17/4).
Marthen menyebut, ketentuan Pilkada kalau kurang dari 250 ribu jiwa maka dukungan paling sedikit 10 persen. Sdangkan lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen. Sementara 500 ribu hingga 1 juta jumlah dukungan paling sedikit 7,5 persen, dan diatas 1 juta 6,5 persen.
"Untuk Kabupaten Sumba Timur, jumlah DPT sebanyak 186.181 pemilih maka ada di kisaran dibawah 250 ribu. Jadi syarat minimalnya 10 persen jadi bisa dapat di 18.619. Kami sudah buat keputusannya yang nanti disebarkan di kecamatan sebanyak 50 persen dari 22 kecamatan jumlah pemilih yang ada di DPT,” ujarnya.
Marthen juga mengakui bahwa jalur independen sudah dilaksanakan pengumuman bagi calon perseorangan sedangkan dari Partai politik belum ditetapkan calon terpilih karena pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Pusat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, menjelaskan, DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemilu 2024. Dengan demikian dukungan perseorangan minimal sebesar 10.455 dukungan KTP.
Kader menjelaskan periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata atau menyebar di 5 kecamatan.
Sumba Barat 5 Kursi
Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politk dapat mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung pada pemilukada 2024 minimal mengantongi 5 kursi legislatif hasil Pemilu 2024.
Selanjutnya, bila menggunakan suara sah wajib diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah suara sah sebanyak 15.611 suara yang di peroleh dari 25 persen x 62.444 suara sah hasil Pemilu terakhir. Hitungan suara sah hanya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Sedangkan untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 10.063 yang di peroleh dari 10 persen x 100.628 jumlah DPT pemilu terakhir dan tersebar minimal di 4 Kecamatan.
“Untuk itu saya minta para calon bupati dan wakil bupati maupun pimpinan partai politik untuk memperhatikan ketentuan tersebut dengan baik sehingga prosesnya berjalan aman dan lancar,” ujar Teguh.
Sementara Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A Palla mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, apakah menggunakan hasil Pileg yang lama atau menggunakan hasil Pileg 2024 ini.
"Kita sementara menunggu aturan yang baru, tapi yang pasti syarat dukungan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD," jelasnya.
Ia menyampaikan di Kabupaten Belu sendiri jumlah kursi di DPRD sebanyak 30 kursi hasil pemilu 2024. "Syarat dukungan partai maupun gabungan partai untuk pencalonan harus 20 persen dari jumlah DPRD atau minimal 6 kursi di Kabupaten Belu," tambahnya.
Sementara syarat dukungan untuk calon perseorangan sesuai surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 266 Tahun 2024 tertanggal 10 April 2024 sebanyak 16.131 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.
Johni Asadoma Daftar ke Gerindra
Mantan Kapolda NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma mendaftar diri sebagai bakal calon Gubernur NTT ke DPD partai Gerindra. Johni Asadoma datang ke kantor Gerindra NTT di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Rabu (17/4) sore.
Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu ditemani sejumlah tim dan disambut tarian khas NTT untuk mengantar ke ruang pendaftaran.
Johni Asadoma mengenakan baju batik dengan celana coklat. Johni Asadoma sempat menyapa wartawan sebelum masuk ke ruang pendaftaran.
Adapun pengurus DPD Gerindra yang menerima Bakal Calon Gubernur NTT, Jhoni Asadoma yakni, Dominggu Umbuzasa selaku Sekretaris Bapilu DPD Gerindra NTT, Wakil Ketua Bapilu DPD Gerindra NTT Tori Ata, Nustur Wewei selaku Anggota Dewan Pembina DPD Gerindra NTT dan, Tenci Adu selaku Bendahara Bapilu DPD Gerindra NTT.
Pada saat pendaftaran tersebut ternyata Johni Asadoma resmi menjadi kader partai Gerindra. Johni Asadoma mengaku dirinya datang untuk mendaftar sebagai calon gubernur lewat partai Gerindra. Menurut dia, Gerindra menjadi kendaraan utama dirinya bertarung di Pilkada kali ini.
"Harapnya tentu saya diterima dan didukung partai Gerindra untuk kontestasi Pilgub yang akan datang," kata Johni Asadoma.
Gerindra menjadi partai yang dia pilih setelah pensiun sebagai anggota Polri. Apalagi ketua umum Gerindra, Prabowo Subianto punya jiwa patriotisme yang sama dengan dirinya. "Saya juga sudah terdaftar sebagai kader Gerindra. Dan ditandai dengan adanya kartu anggota," sebut dia.
Sejak 1 Februari 2024, dirinya mendaftar ke Gerindra sebagai anggota. Saat itu juga, Johni Asadoma secara resmi mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres.
Mantan petinju NTT itu mengaku tengah melakukan penjajakan terhadap partai politik lainnya untuk melihat kesamaan visi untuk Pilkada nanti. Dia mengaku akan mempelajari sebelum mendaftar.
Johni Asadoma mengatakan dirinya akan mengikuti segala mekanisme atau proses yang dilakukan oleh partai. Apalagi, sebagai kader, dirinya akan patuh terhadap syarat yang ada.
Sekretaris Bappilu Gerindra NTT Dominggus Umbu Zasa menyambut baik proses pendaftaran Johni Asadoma, terutama kepercayaan yang diberikannya. "Kita kembalikan ke proses dan mekanisme di partai. Setelah semua dokumen terkumpul akan menjadi penilaian pimpinan DPD maupun DPP," ujarnya.
Setelah itu, semua kandidat yang mendaftar akan melaksanakan survei untuk melihat elektabilitas. Calon yang punya elektabilitas tertinggi akan menjadi pilihan utama Gerindra. Sejauh ini, kata dia, Johni Asadoma menjadi yang calon pertama yang mendaftar ke Gerindra NTT. Semua kader Gerindra NTT akan menjadi prioritas utama. Loyalitas dan kesetiaan maupun elektabilitas menjadi pertimbangan utama.
"Kami percaya Pak Johni Asadoma cukup sehari dengan partai Gerindra sehingga beliau betul-betul begitu pensiun langsung mendaftar sebagai kader partai Gerindra," ujarnya.
Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan mengaku saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan partai lainnya untuk berkoalisi. Untuk Pilgub NTT, PAN juga sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh.
"Sudah sekitar lima, enam tokoh. Yang ingin maju di Pilgub apakah mereka mau datang ke Rumah PAN untuk mendaftar atau mengajak PAN berjuang bersama untuk NTT," ujarnya.
Dia memastikan satu pekan lagi DPW PAN NTT bersama semua DPD menggelar pembukaan pendaftaran serentak dan desk Pilkada juga diaktifkan. "Target pasti semua ingin menang. Tapi kita hanya itu, kita ingin bahwa yang menang ini benar-benar mau mengurus daerah," ujarnya.
Di sisi lain, PAN sejalan dengan arahan Ketua Umum Zulkfli Hasan, ingin agar kader PAN menjadi prioritas dalam pencalonan kepala daerah. Tentu dengan berbagai pertimbangan yang menjadi rujukan dalam hal itu.
Yohanis Dade Gandeng Timotius Ragga
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menyatakan diri kembali maju dalam Pilkada 2024. Dirinya tidak lagi berpasangan dengan Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd.
Bupati Yohanis Dade memutuskan menggandeng Ketua DPC Hanura Sumba Barat, Timotius Ragga , S.Sos. Sedangkan Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd telah dilamar mantan Bupati Sumba Barat yang juga adalah Ketua DPC Partai Gerindra Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole pada Senin (15/4).
Yohanis Dade mengatakan, perpisahan keduanya tentu menjadi pertanyaan publik Sumba Barat. Namun, perpisahan politik tersebut adalah hal biasa dalam berdemokrasi.
“Perpisahan itu terjadi karena keinginan maju dengan pasangan masing-masing. Dan sebagai warga negara yang baik, kita harus saling menghargai keputusan politik seseorang,” ujarnya.
Ia juga mengaku bersama Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd tetap berkomitmen terus menjalankan roda pemerintah Sumba Barat hingga masa tugas selesai.
Ia menambahkan, keputusan meminang bakal calon wakil bupati, Timotius Ragga, S.Sos setelah melalui suatu permenungan mendalam dan mendapat persetujuan keluarga besar.
Dirinya optimis dengan bekal pengalaman sebagai seorang mantan birokrat, bakal calon wakil bupati, Timotius Ragga dapat membantu menjalankan roda pemerintahan lebih baik ke depan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd dalam orasinya dihadapan ribuan masa mengatakan, dirinya akan menjelaskan alasan berpisah alias tidak berpasangan lagi denga Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H. “Saya akanakan sampaikan ke publik Sumba Barat pada waktu tepat nanti,” ujarnya. (fan/zee/pet/cr23)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.