Berita Nusa Tenggara Timur
KPU NTT Sosialisasi PKPU 6 2024 Tentang Penetapan Paslon - Kursi DPRD dari Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
"Untuk NTT data yang kami tetapkan kemarin itu tidak ada didalam range ini," kata dia.
Penghitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD akan melibatkan Bawaslu dan peserta pemilu di tingkat provinsi. Peserta boleh memberi masukan dan tanggapan terhadap proses itu.
Menurut dia, penetapan calon terpilih DPRD provinsi berdasarkan suara terbanyak dari calon di parpol pada dapil tersebut. Format perolehan dan penetapan kursi juga sebagian besar dilakukan dalam penetapan dan penghitungan calon DPRD terpilih.
Di samping itu, pergantian calon terpilih bisa dilakukan bila calon yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.
Baca juga: BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe
Pergantian juga boleh dilakukan apabila calon terpilih itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syara lain ada jika calon terpilih terbukti melanggar larangan kampanye.
"Pergantian calon dilakukan pada calon nomor urut berikutnya. Jadi tidak kemana-mana kursi itu, tetap ada di partai itu," kata Elyaser Lomi Rihi.
Pada aturan Pemilu juga diminta calon anggota terpilih agar melaporkan harta kekayaan ke lembaga berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bukti itu serahkan ke KPU.
Selanjutnya KPU akan melaporkan dokumen calon terpilih maupun laporan harta kekayaan ke Mendagri melalui Gubernur. Mendagri akan melakukan pengesahan dan persiapan pelantikan.
Parpol, kata dia, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal ini penting dilakukan agar diikutkan dalam proses penghitungan dan penetapan kursi DPRD. KPU tidak akan menetapkan calon terpilih jika parpol tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Untuk NTT semuanya menyampaikan," imbuhnya.
Elyaser Lomi Rihi menyebut agenda kali ini juga dilakukan sosialisasi PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada. Sosialisasi ini diharapkan adanya pemahaman bersama dalam tahapan Pilkada.
Setiap tahapan, kata dia, akan diikutkan dengan petunjuk teknis dalam Pilkada. Sosialisasi itu lebih ditekankan pada warga atau pihak yang ingin ikut kontestasi jalur perseorangan atau independen.
Syarat minimal harus 340.721 dukungan. Jumlah ini merupakan untuk Pilgub NTT dengan sebaran dukungan di 12 kabupaten/kota di NTT. Syarat itu menurut dia, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 berkenan dengan jumlah DPT dari 2-6 juta. Dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Dukungan itu harus dibuktikan dengan pernyataan dari pendukung yang dituangkan dalam formulir dan bertandatangan pendukung, termasuk identitas pendukung.
"Kita akan verifikasi administrasi dengan mencocokkan KTP yang bersangkutan. Kemudian kita akan melihat jumlah dan sebaran dukungan. Kita akan verifikasi faktual bertemu langsung dengan pendukung," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU NTT: Saksi Partai NasDem Interupsi Lalu Serahkan Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.