NTT Memilih

Hasil Suara Nol, KPU NTT Tunda Pleno Kabupaten Alor

Sementara di TPS 09, Desa Motongbang, terjadi kesalahan petugas yang tidak menyimpan hasil rekapitulasi, dan terbaca nol oleh aplikasi Sirekap.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana pleno rekapitulasi perhitungan suara tahun 2024 di KPU Provinsi NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT akhirnya menunda proses pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara 2024 dari Kabupaten Alor di tingkat provinsi.

Penundaan rekapitulasi itu terjadi pada pleno hari ke-2, Kamis 7 Maret 2024, karena adanya kesalahan penginputan suara calon DPD di TPS 01, Desa Lakuwatu.

Sementara di TPS 09, Desa Motongbang, terjadi kesalahan petugas yang tidak menyimpan hasil rekapitulasi, dan terbaca nol oleh aplikasi Sirekap.

Kedua TPS itu yakni, TP 01 di Desa Lakuwati, Kecamatan Alor Tengah Utara dan TPS 09 di Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

"Pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Alor kita tunda kemarin, karena terdapat kesalahan pengimputan suara di dua TPS," kata Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna saat memimpin pleno terbuka, Jumat 9 Maret 2024.

Penundaan itu, menurut Jemris agar memberikan kesempatan kepada KPU Alor dalam melakukan penelusuran dan mencari akar permasalahan yang terjadi di dua TPS tersebut.

Dalam pleno hari ke-3 itu, Ketua KPU NTT memberikan kesempatan kepada KPU Alor untuk memberikan penjelasan permasalahan penginputan suara itu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved