Berita Ende

Penyidik Tipikor Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Milik PT Yetty Dharmawan

Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Seorang penyidik tipikor Polres Ende saat menyerahkan berkas perkara tambang ilegal ke JPU Kejari Ende, Selasa 16 April 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 14:30 Wita.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende AKP.  Cecep Ibnu Ahmadi melalui rilis yang diterima Pos Kupang, Selasa 16 April 2024.

Cecep menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya memenuhi petunjuk dari JPU Kejari Ende.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM WIlis Rute Kupang-Makassar Berangkat Besok 14 April ,Singgah Ende,Labuan Bajo

"Kami masih akan menunggu hasil penelitian jaksa apakah dinyatakan lengkap atau belum," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka dengan inisial SIP alias S diduga melakukan tidak pidana penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023 dengan Tempat kejadian perkara ditambang Dusun Aemura Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende.

Adapun berkas perkara tersebut dipisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya. Dalam dalam perkara tersebut para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif.

"Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," tambahnya.

Untuk diketahui, setelah JPU Kejari Ende mengembalikan berkas perkara pada 12 Februari 2024 lalu, akhirnya penyidik dari Unit tipikor Polres Ende memenuhi petunjuk sehingga berkas kembali diserahkan hari ini. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved