CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mudah Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mudah Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mudah Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS - Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mudah Dafta Akun di sscasn.bkn.go.id.

5. Opsional: Pilih jenis pengadaan antara CPNS atau PPPK.

6. Klik tombol "Cari".

7. Hasil pencarian akan menampilkan formasi yang tersedia sesuai dengan jurusan yang dipilih.

Untuk informasi lebih lanjut, biasanya formasi CPNS 2024 dalam format PDF akan tersedia dan dapat diunduh dari situs resmi instansi yang membuka pendaftaran.

Dokumen untuk daftar CPNS 2024

Tidak hanya cukup membuat akun SSCASN, pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat pendaftaran.

Dokumen-dokumen ini merupakan bagian integral dari proses seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap calon pegawai yang berminat bergabung dengan instansi pemerintah.

Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024:

1. Kartu Keluarga: Dokumen ini penting sebagai bukti hubungan keluarga dan merupakan salah satu persyaratan administratif yang umum diminta dalam proses pendaftaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Sebagai identifikasi diri, KTP atau surat keterangan dari instansi yang berwenang adalah dokumen yang wajib dimiliki dan diserahkan oleh setiap pelamar.

3. Ijazah: Ijazah merupakan bukti formal pendidikan yang telah diselesaikan oleh pelamar. Ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar biasanya menjadi syarat utama dalam proses seleksi.

4. Transkrip Nilai: Transkrip nilai atau daftar nilai akademis juga sering diminta sebagai tambahan untuk menilai kualifikasi pendidikan dan prestasi akademis pelamar.

5. Pas Foto: Pas foto berukuran standar merupakan salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam berkas pendaftaran. Pas foto ini biasanya digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan identitas pegawai.

6. Swafoto/Selfie: Selain pas foto formal, beberapa instansi juga meminta pelamar untuk menyertakan swafoto atau selfie sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

7. Dokumen Lain Sesuai dengan Ketentuan Jenis Seleksi dan Instansi yang Akan Dilamar:

8. Selain dokumen-dokumen di atas, pelamar juga perlu memperhatikan persyaratan khusus yang mungkin ditetapkan oleh instansi yang dilamar atau jenis seleksi tertentu. Dokumen tambahan seperti sertifikat pelatihan, surat pengalaman kerja, atau dokumen lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar juga perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen ini dengan baik, diharapkan para pelamar dapat melengkapi berkas pendaftaran mereka secara tepat dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh instansi penerima CPNS atau PPPK.

Hal ini akan meningkatkan peluang mereka untuk lolos dalam proses seleksi dan menjadi bagian dari tenaga kerja aparatur pemerintah yang berkualitas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved