Rabu, 22 April 2026

Pilkada Malaka

Pilkada Malaka, Syarat Calon Perseorangan Harus 14.807 Dukungan

Konsultasi secara resmi yang datang ke kantor belum ada. Awal-awal ada wacana tapi sampai hari ini belum ada yang konsultasi ke kantor

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere.  

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Syarat dukungan bagi calon perseorangan atau calon independen pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malaka minimal 14.807 dukungan dengan sebaran paling sedikit di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com di ruang kerjanya, Selasa 16 April 2024. 

Kata Yuven, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 mengatur bahwa jumlah DPT sampai dengan 250, maka syarat dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Kabupaten Malaka pada pemilu terakhir sebanyak 148.069. 

Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen dari jumlah DPT Kabupaten Malaka. Kemudian syarat penyebarannya paling sedikit tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka. 

Baca juga: Pilkada Malaka 2024, Simon Nahak Bangun Komunikasi dengan Sejumlah Partai Politik

Menurut Yuven, sejauh ini belum ada calon perseorangan yang melakukan koordinasi dan komunikasi secara resmi ke Kantor KPU Kabupaten Malaka. Hanya ada komunikasi secara informal dengan KPU setelah KPU mengumumkan syarat pencalonan perseorangan beberapa waktu lalu. 

"Konsultasi secara resmi yang datang ke kantor belum ada. Awal-awal ada wacana tapi sampai hari ini belum ada yang konsultasi ke kantor", kata Yuven. 

Lanjutnya, KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan pilkada. Diharapkan, peserta pilkada Malaka yang membutuhkan informasi penyelenggaraan pilkada seperti tahapan pilkada atau pun informasi perubahan-perubahan regulasi bisa berkonsultasi ke KPU. (jen).  

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved