Pilkada Malaka
Pilkada Malaka, KPU Persiakan Pembentukan PPK dan PPS
Sepanjang Peraturan KPU yang lama masih berlaku dan belum dicabut maka Peraturan tersebut masih berlaku.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teny Jenahas
POS KUPANG. COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka sedang melaksanakan tahapan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau yang sering disebut badan ad hoc.
Tahan pembentukan badan ad hoc ini dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan Rabu 27 November 2024.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere kepada Pos Kupang. Com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 April 2024.
Dikatakannya, sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, maka tahapan yang sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Malaka saat ini adalah persiapan pembentukan PPK dan PPS.
Baca juga: Kekurangan Dana Hibah Pilkada Malaka, Pemerintah Segera Koordinasi dengan Penjabat Gubernur NTT
Dalam waktu dekat juga KPU akan melaksanakan launching pilkada tingkat Kabupaten Malaka. Launching tersebut semata-mata memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pilkada serentak di Kabupaten Malaka. Sekaligus menunjukkan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Malaka.
Yuven mengatakan, KPU Kabupaten Malaka sudah siap secara matang untuk menyelenggarakan Pilkada 2024. Persiapan dimaksud antara lain anggaran sudah tersedia, sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung lainnya sudah siap.
Ditanya mengenai adanya perubahan regulasi mengenai calon perseorangan, Yuven mengaku sudah mendengar informasi tersebut dan KPU menunggu Peraturan KPU. Sepanjang Peraturan KPU yang lama masih berlaku dan belum dicabut maka Peraturan tersebut masih berlaku.
Yuven menambahkan, sesuai informasi yang diterima KPU Kabupaten, perubahan regulasi yang terbaru lebih mengatur format dukungan calon perseorangan. Secara rinci akan diatur dalam peraturan KPU.
Yuven mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Malaka secara khusus peserta pemilu dan pemilih yang sama-sama telah menyukseskan pemilihan umum presiden, wakil presiden, pemilihan anggota DPD, anggota DPR dan anggota DPRD.
Untuk Pilkada Malaka, ia berharap kepada masyarakat Malaka dan peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon agar berproses secara baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemilu.
KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. (jen).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.