Berita Kabupaten Kupang

Tangkap DPO Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi, Personel Polres Kupang Diserang Warga

Pada saat itu Polres Kupang hendak menyergap beberapa DPO yang sudah buron sejak 2021 tiba-tiba mendapat serangan dari warga.

POS-KUPANG.COM/HO
Nardiyanto Reo salah satu tersangka yang ikut melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT06 RW 03 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan tahun 2021 silam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Aparat Kepolisian Polres Kupang tak mampu berbuat banyak saat diserang warga di Kampung Habo Dusun II Desa Retraen usai menangkap Nardiyanto Reo salah satu DPO tersangka kasus pembakaran rumah tahun 2021 silam pada Minggu 14 April 2024.

Pada saat itu Polres Kupang hendak menyergap beberapa DPO yang sudah buron sejak 2021 tiba-tiba mendapat serangan dari warga.

Warga Kampung Habo yang sering dikenal jago kandang saat melakukan tindak kriminal ini mengusir Resmob Polres Kupang dengan lemparan batu.

Saat itu petugas yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Polres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah, beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.

Beruntung Nardiyanto Reo yang ikut melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT06 RW 03 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang diringkus.

Nardiyanto Reo yang adalah warga Dusun II, RT 06 RW 03, Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ini, diduga telah melakukan pembakaran rumah  dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Dari ketiga belas pelaku, empat diantaranya sudah memasuki tahap P-21 sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Reskrim Polres Kupang karena selalu mangkir dari panggilan penyidik dan selalu menghindar saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya penyerangan tersebut yang mengakibatkan kaca mobil petugas mengalami kerusakan.

Baca juga: Polres Kupang Serahkan 12 Calon PMI Asal TTS ke Dinas Nakertrans NTT

"Petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo DPO Kasus Pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda  motor tahun 2021 silam. Kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah, terkena lemparan batu," tambahnya.

Terkait DPO Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka kabur kehutan.

Terkait insiden tersebut diatas, Iptu Yeni Setiono mengharapkan agar  warga masyarakat bisa mendukung tugas Polri memberantas kejahatan ditengah masyarakat.

"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Iptu Yeni. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved