12 Calon PMI Ditahan
Polres Kupang Serahkan 12 Calon PMI Asal TTS ke Dinas Nakertrans NTT
Polres Kupang juga melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang telah melalukan serangkaian upaya penyelidikan dan terus berlanjut
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Gerak cepat dilakukan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono langsung menindaklanjuti pencekalan terhadap 12 Calon PMI asal TTS yang dilakukan Polres Kupang pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
Langkah yang dilakukan Polres Kupang adalah menyerahkan 12 Calon PMI tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan upaya khusus dari pemerintah.
Polres Kupang juga melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang telah melalukan serangkaian upaya penyelidikan dan terus berlanjut meskipun mereka telah diserahkan kembali ke pemerintah.
Penyerahan para calon PMI non prosedural ini dilakukan di ruang pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono dan diterima Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT Ketut Supiastra, Rabu 3 April 2024.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menegaskan meskipun pihaknya sudah melakukan penyerahan para calon PMI ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT tidak menggugurkan proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian.
Kepala Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTT, Ketut Supiastra mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kupang atas langkah tegas yang dilakukannya terhadap para calon PMI yang dicegah kebarangkatannya, dan pihaknya akan melakukan upaya-upaya khusus terkait prosedural ketenagakerjaan yang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terhadap mereka kami akan lakukan upaya-upaya khusus terkait ketenagakerjaan guna melindungi mereka serta memberikan jaminan keselamatan selama mereka melakukan pekerjaan baik diluar negeri maupun dalam negeri," ujarnya.
Usai dilakukan serah terima, para calon PMI diberangkatkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT bersama dengan anggota keluarganya dengan dikawal Staf Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.
Baca juga: 12 Calon PMI Ditahan, Ada yang Niat Ikut Jejak Suami ke Malaysia
Sebelumnya, ke 12 warga Kabupaten TTS yang hendak pergi keluar negeri sebagai calon Pekerjan Migran Indonesia berhasil dicekal Polres Kupang pada Sabtu 30 Maret 2024.
Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia diamankan oleh Personil Polres Kupang pada Sabtu 30 Maret 2024 malam di sebuah rumah penampungan di Oesao Kupang Timur.
Kedua belas warga TTS tersebut yakni SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36).
kedua belas orang tersebut terdiri dari 9 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dan polisi juga mengamankan satu orang warga Kabupaten Kupang AM (35) yang menampung dan merekrut mereka.
Keberadaan mereka diendus personil Polres Kupang Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki.
Saat itu diketahui mereka tengah ditampung di rumah salah seorang warga Kelurahan Oesao. Saat polisi turun dan melakukan pengecekan ternyata mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Para-calon-PMI-asal-Kabupaten-TTS-saat-penyerahan.jpg)