Berita NTT

Soal Nasib Tenaga Kesehatan Dirumahkan, Kadis Hermopan: Kalau Sesuai Aturan Bisa Berhenti Semua 

Jika Kementerian Kesehatan RI bicara aturan rasio jumlah nakes dan kebutuhan di Kabupaten Manggarai saat ini bahkan berlebihan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dr.Bertolomeus Hermopan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar 

POS-KUPANG.COM,RUTENG - Kepala Dinas Kesehatan Manggarai dr. Bertolomeus Hermopan menanggapi santai terkait polemik pemberhentian 249 Tenaga Kesehatan ( Nakes ) oleh Bupati Manggarai Herybertus Nabit.

Jika Kementerian Kesehatan RI bicara aturan rasio jumlah nakes dan kebutuhan di Kabupaten Manggarai saat ini bahkan berlebihan.

Menurut Hermopan, pemberhentian itu tidak akan mengganggu pelayanan di Puskesmas ataupun Puskesmas pembantu atau  Pustu.

“Kalau mau buka rumus aturan membeludak kita punya tenaga kesehatan ini. Rasio terlalu berlebihan. Nanti kalau misalnya Kemenkes sesuai aturan, bisa berhenti semua,” kata Hermopan, Sabtu 13 April 2024.

Soal apakah ada peluang bagi Nakes yang dirumahkan untuk kembali diperpanjang SPK-nya kata kadis Hermopan, itu kembali pada kewenangan Bupati Manggarai.

“Itu kewenangan Bupati, kita ini pelaksana saja,” imbuhnya.

Baca juga: Aksi Nakes Non ASN di Manggarai, Ombudsman Berharap Aksi Tersebut Tidak Ganggu Layanan Kesehatan

Merumahkan 249 Nakes kemarin kata Hermopan tidak mengganggu pelayanan Kesehatan pada beberapa puskesmas. Redistribusi sudah dilakukan oleh pihaknya 

“Kalau soal pelayanan di Puskesmas dan Pustu kita bisa lakukan redistribusi, memang masih ada satu dua tempat yang terganggu tapi sejauh ini masih banyak juga tenaga-tenaga PNS tinggal di berdayakan,” lanjutnya Hermopan.

Pihaknya juga kata Hermopan masih memikirkan dampak dari pemberhentian ini. Misalnya sebagai persyaratan untuk mengikuti tes PPPK bagi tenaga nakes yang di rumahkan bisa menyebabkan poin pengabdian akan berkurang.

“Tes PPPK bagi mereka terganggu juga rupanya. Tapi ini kita akan diskusikan dan cari tau di BKN,” tutup Hermopan. (Cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved