Berita NTT

Aksi Nakes Non ASN di Manggarai, Ombudsman Berharap Aksi Tersebut Tidak Ganggu Layanan Kesehatan

Guna memastikan penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat pengguna layanan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H 

POS-KUPANG.COM , KUPANG - Mencermati informasi terkait aksi demonstrasi para tenaga kesehatan non PNS di Kabupaten Manggarai pada Selasa (5/3) lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTT mengatakan, para Nakes Non ASN yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara.

"Hemat kami menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara termasuk para tenaga kesehatan non PNS di Kabupaten Manggarai. Meski demikian kami berpesan agar kegiatan aksi tersebut hendaknya tidak mengganggu layanan kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Manggarai baik di puskesmas hingga rumah sakit," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H, Kamis 7 Maret 2024.

Menurut Darius, para tenaga kesehatan non PNS /ASN tersebut menyampaikan tuntutan terkait Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada hingga bulan Maret,  meskipun mereka telah melaksanakan tugas sejak bulan Januari. Akibatnya honor tenaga kesehatan non PNS belum bisa dibayar sejak Januari hingga Maret 2024.

Guna memastikan penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat pengguna layanan.

Baca juga: Ratusan Nakes Non ASN di Manggarai Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka

"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, drg. Bartolomeus Hermopan via telepon pada Kamis (7/3). Pada intinya kami menyampaikan agar keluhan para tenaga kesehatan non PNS segera difasilitasi penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,"  jelas Darius.

Dikatakan, kepada Ombudsman, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai menjelaskan bahwa para tenaga kesehatan non ASN/PNS di Kabupaten Manggarai saat ini berjumlah lebih dari 1000 orang dan telah menandatangani perjanjian kerja sejak minggu lalu, namun saat ini sedang dalam proses menunggu pertimbangan bupati terkait penerbitan surat keputusan. 

Adapun kedatangan para Nakes ini, meminta Pemerintah untuk perbanyak ajukan formasi ke Pemeirntah Pusat.

Selain itu, mereka mengharapkan Nakes yang berstatus P1 dan P2 agar dalam test mendatang untuk diakomodir dengan lulus tanpa tes.

Forum nakes ini juga, memprotes kepada pemerintah kabupaten Manggarai karena belum menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja sejak Januari 2024.

Mereka juga meminta penjelasan dari Pemda Manggarai karena sejak 2023 lalu Tamsil atau tambahan penghasilan sudah di hapus. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved