Sengketa Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Optimis Menangkan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sangat optimis akan memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkaman Konstitusi atau MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
OPTIMIS - Tim Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sangat optimis akan menang dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan berakhir dalam waktu dekat ini. 

POS-KUPANG.COM — Anies BaswedanMuhaimin Iskandar sangat optimis akan memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkaman Konstitusi atau MK. Pasangan calon nomor urut 01 itu sangat yakin kalau gugatannya akan dikabulkan oleh para hakim konstitusi.

Hal itu diungkapkan Usamah Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Anies-Muhaimin tentang hasil putusan  atas sidang sengketa Pilpres 2024 yang selama ini digelar di Gedung MK Jakarta Pusat.

“Kami optimis menang terhadap hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres atau memberikan  putusan pada Selasa 16 April 2024 mendatang. "Optimis menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Usamah, Kamis 11 April 2024.

Saat ini, kata Usamah pihaknya siap dan mantap menjelang keputusan MK nanti. "Tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik. Kami punya beberapa jurus pamungkas, setelah mendengar tanggapan juga dari 02 (kubu Prabowo-Gibran)," ujarnyaSaat disinggung mengenai tanggapan kubu 02 seiring dengan keberjalanan persidangan di MK yang cenderung melawan balik kubunya dengan berbagai argumen, Usamah menilai itu tak begitu berarti. 

"Enggak ada yang spesial, enggak ada yang khusus," imbuhnya.

Termasuk mengenai keterangan para menteri Jokowi yang secara umum membantah adanya korelasi antara angaran dengan bantuan sosial (bansos) yang dituding untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Usamah menganggap bahwa apa yang diyakini benar, bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atas adanya penyelewengan dari pejabat dalam Pilpres 2024

"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.

Usamah juga meyakini bahwa hakim konstitusi nantinya bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi.

"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Harian Kompas diharapkan mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan perkara sengketa Pilpres, yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.

Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti.

Baca juga: Kalah dari Pilpres 2024, PDIP Tutup Pintu Bagi Keluarga Jokowi

Melainkan kata Refly Harun adalah keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan.

Seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.

Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud. 

“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa 9 April 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved