KUR 2024

Mudah Ajukan Pinjaman KUR 2024 di Pegadaian, Plafon Super Mikro Tembus Rp 50 Juta

Kabar gembira bagi kamu pelaku UMKM di Tanah Air. Bahwa saat ini manajemen PT Pegadaian memberikan pinjaman dana KUR 2024 tembus Rp 50 juta.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
rbtv.disway.id
AJUKAN PINJAMAN – Ayo, ajukan pinjaman dana KUR 2024 di Pegadaian. Mekanisme pinjaman sangat mudah, cicilannya pun ringan. Buruan, tunggu apa lagi? 

3.Usaha telah beroperasi aktif minimal 6 bulan.

4.Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian.

5.Memiliki KTP elektronik.

6.Selanjutnya, memiliki izin usaha yang sesuai, seperti SIUP, TDP, atau surat keterangan usaha dari kelurahan.

7.Memiliki rekening bank yang aktif.

8.Memiliki NPWP pribadi atau usaha.

9.Bersedia mengikuti bimbingan usaha dari Pegadaian.

10.Tidak sedang menerima pinjaman dari lembaga keuangan lain.

Ketentuan Terkait Penyaluran KUR 2024 

1. Target penyaluran KUR tahun 2024 mencapai 3,5 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk skema Super Mikro.

2. Outlet penyalur KUR harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tingkat NPL yang sesuai.

3. Plafon maksimal penyaluran KUR skema Mikro tetap 50 juta rupiah per NIK.

KUR Pegadaian 2024 juga memiliki berbagai keuntungan, seperti proses pengajuan yang mudah, tanpa agunan, dan dapat digunakan untuk pengembangan berbagai jenis usaha.

Baca juga: Ini Syarat Dapatkan Pinjaman Rp 50 Juta dari KUR Pegadaian

Selain itu, persyaratan saat melakukan pengajuan juga relatif sederhana, seperti KTP, berkas kelengkapan sesuai ketentuan, dan izin usaha yang sesuai.

Jika nasabah telah melakukan pengajuan, KUR Pegadaian Syariah akan membutuhkan waktu pencairan setidaknya selama 7 hari kerja sejak pengajuan dilakukan oleh calon nasabah.

Pihak Pegadaian perlu melakukan survei dan sejumlah pemeriksaan dokumen persyaratan.

Oleh karena itu, pihak Pegadaian membutuhkan waktu untuk menentukan apakah calon nasabah memenuhi syarat atau tidak.

Informasi tentang perkiraan waktu pencairan pinjaman ini disampaikan customer care Pegadaian melalui website resmi Pegadaian. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved