KUR 2024

Mudah Ajukan Pinjaman KUR 2024 di Pegadaian, Plafon Super Mikro Tembus Rp 50 Juta

Kabar gembira bagi kamu pelaku UMKM di Tanah Air. Bahwa saat ini manajemen PT Pegadaian memberikan pinjaman dana KUR 2024 tembus Rp 50 juta.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
rbtv.disway.id
AJUKAN PINJAMAN – Ayo, ajukan pinjaman dana KUR 2024 di Pegadaian. Mekanisme pinjaman sangat mudah, cicilannya pun ringan. Buruan, tunggu apa lagi? 

POS-KUPANG.COM – Kabar gembira bagi kamu pelaku UMKM di Tanah Air. Bahwa saat ini manajemen PT Pegadaian memberikan pinjaman dana KUR 2024 mencapai Rp 50 juta untuk kategori KUR Super Mikro.

Besarnya dana untuk KUR Super Mikro tersebut, tentunya beda dengan yang lain. Karena itu, bagi kamu yang hendak mendapatkan pinjaman dana Rp 50 juta, jangan ragu-ragu untuk menghubungi PT Pegadaian sekarang juga.

Permohonan dana yang hendak diajukan itu, seyogianya untuk usaha mikro kecil dan menengah yang sudah digeluti selama ini. Pasalnya, kategori usaha ini yang akan dirangsang untuk terus berkembang seperti yang diinginkan.

Perlu kamu tahu, bahwa PT Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang dipercayakan pemerintah pusat untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024.

Untuk kepentingan itu, maka manajemen PT Pegadaian pun kini sedang menyalurkan dana KUR 2024 Pegadaian atau KUR Pegadaian Syariah sebagaimana arahan pemerintah.

Sebagaimana ketentuan pinjaman dana KUR, manajemen Pegadaian pun senantiasa memberlakukan syarat dan ketentuan itu seperti yang diharapkan. Bahkan jangka waktu pengembaliannya pun diatur secara baik.

Lantas seperti apa kategori KUR 2024 di PT Pegadaian?

Perlu kamu ketahui, bahwa manajemen Pegadaian memberlakukan dua kategori KUR 2024, yakni KUR Syariah Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta dan KUR Syariah Mikro dengan plafon maksimal Rp 50 juta.

Berikut cara mengajukan KUR 2024 di Pegadaian

1. Mengisi formulir pengajuan.

2. Menyerahkan dokumen persyaratan.

3. Survei oleh petugas Pegadaian.

4. Menandatangani akad.

5. Menerima pencairan KUR.

6. Melakukan pembayaran angsuran setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved