Kecelakaan di TTU

BREAKING NEWS: Kecelakaan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Satu Pejalan Kaki Tewas

Pengendara sepeda motor asal Kabupaten Malaka ini kemudian menabrak pejalan kaki Theresia Sni. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES TTU
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres TTU saat melakukan olah TKP sesaat setelah kecelakaan lalulintas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Timor jurusan Kefamenanu - Atambua, di Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 April 2024 sekira pukul 17.30 Wita. Kecelakaan lalu lintas ini merenggut nyawa seorang pejalan kaki bernama Theresia Sni (75).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 11 April 2024, kecelakaan lalu lintas ini bermula ketika pengendara kendaraan sepeda motor tanpa nomor polisi bernama Wilhelmus Teti (45) mengendarai kendaraan tersebut dari arah Kota Kefamenanu menuju Kota Atambua.

Pengendara sepeda motor asal Kabupaten Malaka ini kemudian menabrak pejalan kaki Theresia Sni. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang kaki bagian kiri, memar bagian mata dan pelipis kanan.

Korban sempat dilarikan di Susteran Kiupukan dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Beberapa saat setelah dirawat di RSUD Kefamenanu korban meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K. M. H melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E membenarkan adanya informasi tersebut.

Saat ini, kata Iptu Rahmat, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved