Berita Belu
Enam Narapidana Lapas Atambua Terima Remisi Khusus I
Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir, secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus kepada keenam WBP yang beragama Muslim
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi khusus I dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H, Rabu 10 April 2024.
Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir, secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus kepada keenam WBP yang beragama Muslim. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh pejabat struktural eselon IV & V serta WBP lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Atambua membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, yang menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Lebih lanjut, Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman, menjelaskan, dari total sembilan WBP Lapas Atambua yang beragama Muslim, enam di antaranya memiliki status narapidana, sementara tiga lainnya masih berstatus tahanan. Oleh karena itu, hanya enam orang narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.
"Pemberian remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada empat orang Narapidana dengan tindak pidana umum sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor: PAS-600.PK.05.04 tanggal 10 April 2024. Serta dua orang Narapidana dengan tindak pidana khusus terkait dengan pasal 34A (1) PP Nomor 99 tahun 2012, sesuai SK Menteri Hukum & HAM Nomor: PAS-575.PK.05.04 tanggal 10 April 2024," ungkapnya.
Baca juga: Jajaran Lapas Atambua Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan
Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan, remisi yang diterima adalah remisi khusus I (pengurangan sebagian).
"Keempat narapidana dengan tindak pidana umum menerima remisi masing-masing selama satu bulan untuk tiga orang dan satu orang selama satu bulan lima belas hari. Sementara itu, dua narapidana dengan tindak pidana khusus menerima remisi selama lima belas hari," pungkasnya. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Idul Fitri
Lapas Atambua
remisi
Bistok Oloan Situngkir
Menteri Hukum dan HAM
WBP
warga binaan pemasyarakatan
POS-KUPANG.COM
Satgas Pamtas RI-RDTL dan Karang Taruna Nanaenoe Belu Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Disparbud Belu Baksos di Wisata Religi Patung Bunda Maria Segala Bangsa |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Pasar Tradisional Atambua Ramai Dikunjungi Warga Meski Harga Sembako Naik |
![]() |
---|
Ketua IPSI Belu Bangga Antonius Tuke Harumkan IPSI dan Perisai Diri Belu di Kanca Internasional |
![]() |
---|
Antonius Tuke Eduk Pesilat Asal Wedomu Belu NTT Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.