Idul Fitri 2024
37 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024
Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE- Sebanyak 37 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 2024, Rabu 10 April 2024 pagi.
Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri tersebut dilaksanakan di Aula serbaguna Lapas Kelas IIB Ende dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada warga binaan muslim di Lapas Ende.
"Total ada 37 warga binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2024 ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujarnya.
Dijelaskannya, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga: Cord dan Lirik Lagu Daerah , Lagu Jata Bele Bere dari Ende
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Ende dengan baik dan terukur.
Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.
Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan Lapas Ende yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta tetap mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutupnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.