Berita Flores Timur

Pengamat Soroti Dalil Masa Tenang Hentikan Kasus Kades di Solor yang Menangkan Caleg

Menurut Tuba Helan, hukuman bagi YJ yang menguntungkan caleg tertentu saat masa tenang lebih berat, apa lagi statusnya sebagai kepala desa.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
John Tuba Helan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan, menyoroti dalil penghentian kasus Pidana Pemilu terhadap Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor berinisial YJ.

Sebelumnya, kasus Kades YJ mengajak warganya memilih dua caleg partai PDIP dan satu calon DPD RI dihentikam melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya bukan terjadi saat masa kampanye.

Menurut Tuba Helan, hukuman bagi YJ yang menguntungkan caleg tertentu saat masa tenang lebih berat, apa lagi statusnya sebagai kepala desa.

"Justru di masa tenang tidak boleh kampanye. Masa tenang ternyata kepala desa melakukan tindakan menguntungkan calon tertentu, saya pikir hukumannya lebih berat," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.

"Sebagai kepala desa tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, apa lagi terjadi di masa tenang, mengajak orang untuk memilih calon tertentu," jelasnya lagi.

Tuba Helan yang mengikuti kasus itu dari awal, menjelaskan, penghentian proses hukum sesuai Pasal 490 Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dianggap tidak memenuhi unsur karena Kades YJ melakukan pelanggaran di masa tenang.

Baca juga: Jengkel Ditahan Polisi, Oknum Sekretaris Polisi Pamong Praja Flores Timur Ngamuk


Namun, jelasnya, larangan kepala desa untuk tidak terlibat politik praktis sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 harus terus dilanjutkan sehingga pelanggar dikenakan sanksi administrasi tegas.

"Walaupun dia lolos dari pidana, tapi langgar larangan untuk tidak terlibat politik praktis itu terpenuhi. Kalau politik ptaktis, mungkin sanksinya berat," tukasnya.

Sementara Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan penghentian kasus itu karena salah satu unsur tidak terpenuhi sesuai Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menerangkan, berdasarkan penelusuran ahli ITE, perbuatan Kades YJ pada tanggal 11 Februari 2024 itu masuk dalam masa tenang Pemilu, bukan masa kampanye.

"Jadi setelah naik ke sidik (penyidikan) lalu dikirim hp utuk pemeriksaan data di ahli ITE, baru dapat tanggalnya yaitu 11 Februari. Sudah melewati masa kampanye," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.

Lasarus menambahkan, Bawaslu Flotim sudah berkoordinasi dengan Bawaslu NTT agar kasus Kades Kalike Aimatan dialihkan ke pelanggaran administrasi oleh Pemda Flores Timur. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved