Berita NTT

Marciana Jone Sebut Ada 13 Napi Koruptor Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2024

Sedangkan bagi napi WNA membuat pernyataan kesediaan secara tertulis untuk tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, khususnya terorisme. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone 

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan 
kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Belajar dari BPK untuk Raih Predikat WBK


Lalu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Saat ini ada 512 tahanan dan 2.617 napi atau secara keseluruhan ada 3.129 orang," sebut Marciana Jone. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved