Berita NTT

Lima Fakta Menarik Alexon Lumba, Penjabat Bupati Kupang yang Ditunjuk Kemendagri

Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai penjabat Bupati Kupang dilakukan Pj Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake atas nama Presiden Jokowi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KN
Penjabat Bupati Kupang Alex Lumba 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Alexon Lumba atau Alex Lumba resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Kupang di Aula El Tari Kota Kupang, Minggu 7 April 2024 sore.

Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai penjabat Bupati Kupang dilakukan Pj Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake atas nama Presiden Jokowi.

Adapun pelantikan Alex Lumba sebagai Penjabat Bupati Kupang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kupang pasca berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2019-2024.

Baca juga: Alex Lumba dan Agustinus Ngasu Dilantik jadi Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende 

Penunjukan dan pelantikan penjabat bupati dari penjabat tinggi pratama itu merujuk pada pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut lima fakta menarik Alex Lumba yang dihimpun POS-KUPANG.COM

 

Diusulkan DPRD Kabupaten Kupang

Nama Alex Lumba diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kupang untuk menjadi Penjabat Bupati Kupang mengisi kekosongan pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wabup Jerry Manafe. 

Pria kelahiran 28 Agustus 1967 itu menjadi satu dari tiga pejabat tinggi pratama yang diusulkan dewan. Dua nama lainnya adalah Dr. Alfonsus Theodorus dan Mateldius SJ Sanam.

Alfonsus Theodorus merupakan Kepala BAPPELITBANGDA Provinsi NTT, sementara Mateldius SJ Sanam merupakan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang.

Ketiga nama tersebut telah ditetapkan DPRD Kabupaten Kupang dan telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 5 Desember 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan, fraksi-fraksi menetapkan Alfonsus Theodorus dengan rengking tertinggi dari dua calon lainnya. Meski demikian, lanjut Daniel Taimenas, keputusan sepenuhnya tergantung Pemerintah Pusat.

"Kita akan tetap terima saja calon mana yang ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kupang," ujar Daniel Taimenas. 

 

Berkarir di Pemprov NTT

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved