Berita NTT
Alex Lumba dan Agustinus Ngasu Dikabarkan jadi Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende
Alex Lumba dikabarkan menjadi Penjabat Bupati Kupang, sedangkan Agustinus G Ngasu menjadi Pejabat Bupati Ende.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba dikabarkan menjadi Penjabat Bupati Kupang, sedangkan Agustinus Ngasu menjadi Pejabat Bupati Ende.
Agustinus G Ngasu selama ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTT.
Sumber POS-KUPANG.COM di Pemprov NTT mengatakan, dua nama tersebut bakal dilantik oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
Menurut sumber tersebut, Penjabat Bupati Kupang merupakan birokrat di lingkup Pemprov NTT.
Sebagai informasi, nama Alex Lumba diusulkan DPRD Kabupaten Kupang ke Kemendagri pada 5 Desember 2023.
Dua nama lain yang juga diusulkan adalah Dr. Alfonsus Theodorus ( Kepala Bappelitbangda NTT) dan Mateldius SJ Sanam (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang).
Ketiga nama tersebut telah ditetapkan DPRD Kabupaten Kupang dan telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 5 Desember 2023.

Sementara Penjabat Bupati Ende diisi oleh Sekda. "Jadi seperti di TTS dan Sikka (Sekda yang jadi Penjabat Bupati)," katanya, Rabu (2/4/2024).
"Yang jelas bukan ibu (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT untuk Penjabat Bupati Ende)."
Sebelumnya beredar juga nama Sulastri Rasyid menjadi Penjabat Bupati Ende. Selama ini Sulastri menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.
Agustinus Ngasu menggantikan Djafar Achmad dan Erik Rede yang telah berakhir masa jabatan pada 7 April 2024.
Untuk diketahui, nama Agustinus Ngasu diusulkan DPRD Ende dalam sidang paripurna pada Oktober 2023 lalu.
Dua nama lain yang juga dikirim ke Kemendagri, Viktor Manek (Kepala Dinas PMD NTT) dan Sulastri Rasyid (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT). (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.