Selasa, 14 April 2026

Berita Manggarai Barat

Beroperasi di Manggarai Barat, PT ANK dan KAJ Kantongi Izin Usaha

Edi menegaskan, informasi PT ANK dan KNJ dalam usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya isu tidak benar

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Salah satu ruas jalan di Manggarai Barat yang dikerjakan PT ANK dan PT KAJ 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - PT Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT Karya Adhi Jaya (KAJ) menjalankan usahanya di Kabupaten Manggarai Barat, dan mengantongi izin operasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sejak 2013 sampai sekarang total izinya 13 dari izin lingkungan sampai izin operasi," ujar Siprianus Edi Hardum, konsultan hukum dua perusahaan itu, dalam keterangan yang diterima, Minggu 7 April 2024.

Edi menegaskan, informasi PT ANK dan KNJ dalam usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya isu tidak berdasar atau berita hoax. 

Ia pun meminta semua pihak untuk sama-sama berkontribusi dan mendukung pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat.

Kepada para jurnalis, katanya menyinggung terkait pemberitaan tentang dua perusahaan itu, Edi meminta untuk membuat berita yang konstruktif dan yang seimbang (cover both side).

Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini berkata, sejak 2013 hingga sekarang kegiatan PT ANK dan PT KAJ dijalankan di empat lokasi yang tersebar di dua wilayah, yaitu Ngggorang, Kecamatan Komodo dan Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang.

Di lokasi galian C pertama atas nama Kelompok Nggorang Jaya, izinnya antara lain Izin Lingkungan Nomor BLH 660.1/REK/76/X/2013; Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mineral batuan Nomor 249/KEP/HK/2013 (berlaku 2013–2018), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batuan Nomor: 540/78/DPMPTSP/2018 (berlaku 2018–2023).

"Tiga izin tersebut mulai beroperasi 2013 untuk mensuplai kebutuhan material PT ANK pada 2013–2023," ungkapnya.

Lokasi kedua, lanjut Edi, juga di Nggorang, yakni Aspalt Mining Plant (AMP) dan Crusher Plant PT. ANK. Ia merinci izinnya antara lain Izin Lingkungan Nomor BLH.660.1/02/IL/VI/2014 dan Izin Lingkungan Nomor: DLHPKPP 660.1/05/XI/2022.

Izin lainnya di lokasi itu, kata Edi, adalah Izin Pengelolaan AMP Nomor: DPE.540/155/VIII/2014 [2014–2015], Izin Operasional AMP Nomor BPE/540/129/V/2015 (2015–2018); Izin Usaha Pertambangan Usaha Produksi Khusus untuk Pengelolaan dan Pemurnian Batuan Nomor  540/79/DPMPTSP/2018 [2018–2023]; dan Izin Usaha Industri Nomor: 530/06/DPMPTSP 4.3./10/2023 [2023–2026].

Baca juga: Peserta Pelatihan BLK Manggarai Barat Langsung Diserap Industri 

Lokasi ketiga, jelas Edi, adalah pertambangan galian C di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang.

Tambang itu, jelasnya, juga telah mengantongi izin, antara lain Izin Lingkungan Nomor 188.4/III/DL HK 2.2./2023; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor 190 323 00151810001 dan Izin Usaha Pertambangan Produksi Nomor 190 323 00151 800009.

Sementara lokasi keempat, juga di Desa Golo Leleng, berupa Pertambangan Galian C dengan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor 190 323 00151810002.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved