Berita Rote Ndao
Memalukan Komisioner KPU Rote Ndao Kendarai Mobil Tanpa Kantongi SIM Tabrak Pasutri dan Anak
Sementara itu, anak dari Bripka Dance Ndun atas nama Maheswari Rahmatia Ndun (3) mengalami patah tulang pada paha bagian kiri.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti.
POS-KUPANG.COM, BA'A - Bikin malu Komisioner KPU Rote Ndao atas nama Zyifyohn Debiyandi Sanu (44) yang nekat mengendarai mobil kantor tanpa mengantongi Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
Alhasil, mobil Daihatzu Terios (hitam) dengan nomor Polisi DH 1741 HS yang dikendarai Zyifyohn Debiyandi Sanu lepas kendali dan menabrak sebuah mobil Toyota Avansa (silver) nopol DH 1390 GC yang dikendarai seorang Polisi Bripka Dance Ndun. Dia bertugas di Polsek Rote Barat sebagai Bhabinkamtibmas.
Bripka Dance Ndun beserta istri dan anaknya saat itu dari Kota Ba'a hendak menuju Desa Tebole, Rote Selatan dan ditabrak oleh Komisioner KPU Rote Ndao. Diketahui Bripka Dance Ndun memiliki SIM A Biasa.
Dari kejadian naas itu, Bripka Dance Ndun mengalami luka lecet pada pelipis kanan.
Istri Bripka Dance Ndun, Marice Pandie mengalami luka robek pada bagian dahi dan dijahit sebanyak 30 jahitan, akibat benturan pada kaca mobil bagian depan dan mengeluhkan rasa nyeri pada lutut kiri.
Sementara itu, anak dari Bripka Dance Ndun atas nama Maheswari Rahmatia Ndun (3) mengalami patah tulang pada paha bagian kiri.
Baca juga: Pulang Bawa Hasil Memuaskan, 44 Atlet Bertemu Penjabat Bupati Rote Ndao
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdy A Ndaomanu mengatakan, insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ba'a Desa Lekunik jurusan Oele, Kecamatan Lobalain sekira pukul 12.15 Wita, Jumat, 5 April 2024.
Diterangkan Ipda Ferdy, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP kecelakaan terjadi akibat mobil yang dikendarai Komisioner KPU Zyifyohn Debiyandi Sanu melaju dengan kecepatan tinggi dan kondisi jalan terhalang oleh rumput dan semak yang berada di bahu jalan sehingga terjadi tabrakan.
"Cuaca cerah, kondisi jalan raya terdapat sedikit belokan, jalan hotmix. Diduga jarak pandang pengemudi terhalang oleh rumput dan semak yang berada di bahu jalan," kata Ipda Ferdy kepada POS-KUPANG.COM.
Awal mula kejadian saat itu mobil Avansa yang dikendarai oleh Bripka Dance Ndun membawa penumpang sebanyak dua orang (istri dan anak) melaju dari arah Ba'a hendak menuju ke Desa Tebole dengan kecepatan sedang.
"Saat sampai di TKP, tiba-tiba muncul dari arah berlawanan mobil Terios yang dikendarai oleh Komisioner KPU Zyifyohn Debiyandi Sanu melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan dari mobil Bripka Dance Ndun sehingga terjadi tabrakan," ungkap Ipda Ferdy.
Akibat dari tabrakan tersebut, kata Ipda Ferdy, Bripka Dance Ndun berserta istri dan anak mengalmi luka-luka hingga patah tulang dan ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Ba'a.
Kedua kendaraan mengalami rusak berat di bagian depan. Satlantas Polres Rote Ndao telah melakukan olah TKP dan menangani kasus kecelakaan tersebut.
Insiden kecelakaan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / IV / 2024 / SPKT. SAT LANTAS / POLRES ROTE NDAO / POLDA NTT. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.