NTT Memilih
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Ketua KPU Rote Ndao Mengaku Belum Dapat Informasi
Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan dugaan penggelembungan suara partai
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A – Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan dugaan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu di Kecamatan Rote Timur.
"Kami tidak mendapat tembusan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan terjadi di PPK Kecamatan Rote Timur itu," ucap Agabus saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut dia, mungkin laporan itu dilaporkan ke Bawaslu. Namun sampai sejauh ini KPU Rote Ndao belum mendapat informasi resmi. Yang disebut Agabus, dirinya hanya mendengar kabar angin.
"Apabila tembusan laporannya kami terima, tentunya kami akan telusuri. Tetapi sampai saat ini KPU belum terima karena mungkin dilaporkan ke Bawaslu Rote Ndao," katanya.
Agabus mengemukakan, jika ditemukan terjadi selisih suara atau kesalahan input, maka akan dilakukan pembetulan sesuai Model C Hasil karena masih ada ruang untuk dilakukan pembetulan saat pleno kabupaten nanti.
Dia menduga, kemungkinan pada waktu lalu di TPS Model C Hasilnya penyelenggara salah jumlah, maka di tingkat PPK dilakukan perbaikan atau pembetulan melalui Model D Hasil.
"Kemudian nanti sampai di Pleno Kabupaten masih terjadi kesalahan juga akan dilakukan pembetulan, bahkan jika sampai di Pleno Provinsi juga ada ruang untuk melakukan pembetulan jika ada kesalahan," tutur Agabus.
Baca juga: Logistik Pemilu Sudah 100 Persen di KPU Rote Ndao, Pleno Dijadwalkan 1 Maret 2024
Kesalahan-kesalahan itu, kata Agabus, bukan saja yang ditemukan oleh jajaran KPU baik itu PPS dan PPK tetapi juga yang ditemukan oleh saksi, partai politik, serta Bawaslu dan jajaran pengawas.
Rekapitulasi yang secara berjenjang hingga provinsi dilakukan sesuai data Model C Hasil di TPS.
"Jikalau ada selisih tentunya kembali ke Model C Hasil yang sudah diperoleh dan difoto oleh para saksi, caleg, dan parpol setelah penghitungan di TPS," sebut Agabus.
Dia juga meyakini, kemungkinan masih terjadi selisih akibat salah input dan kesalahan-kesalahan lainnya, karena pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan itu teman-teman PPK melaksanakan dari pagi sampai malam, bahkan sampai subuh.
"Kerja dari malam sampai subuh, secara manusiawi mereka kelelahan. Namun jika bisa dibuktikan adanya dugaan pidana, maka itu akan dilakukan pembetulan," ketus dia.
Pada pesta demokrasi 2024 kali ini, Agabus menjelaskan, semua akses untuk mendapatkan informasi dan data perhitungan suara sangat terbuka luas ke publik.
Ditambah dengan kemajuan teknologi semua orang bisa memiliki bukti Model C Hasil TPS, jadi pembuktian adanya dugaan penggelembungan suara sangat mudah dan tentunya tidak ada orang yang berani lakukan itu.
Baca juga: KPU Rote Ndao Target 22 Februari Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Selesai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.