Breaking News

KUR 2024

Cepat Pilih Satu dari Lima Kategori KUR 2024 di Bank Mandiri dan Nikmati Mafaatnya

Selama ini, Bank Mandiri merupakan salah satu bank penyalur dana KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Sebagai lembaga penyalur Bank Mandiri juga punya aturan

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LIMA KATEGORI KUR – Bank Mandiri punya lima kategori KUR 2024. Kategori tersebut disesuaikan dengan kondisi usaha yang ada di tengah masyarakat 

 -. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK

-.Calon debitur yang terkena PHK itu telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

-. Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

-. Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.

-. Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

-. Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

-. Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

-. Tidak diberlakukan agunan tambahan. 

3. KUR Kecil
-. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

-. Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

-. Limit kredit sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta.

-. Plafon per debitur maksimal Rp500 juta.

-. Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

-. Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR Mandiri kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved