Tokoh NTT
Profil Melchias Marcus Mekeng, Tokoh NTT yang Miliki Karir Politik Menawan, 6 Periode di Senayan
Tak dinyana, terpilihnya politisi senior Golkar ini menorehkan catatan manis. Ia menapaki periode keenamnya sebagai wakail rakyat NTT di Senayan.
Melki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi.
“Karir politik saya banyak dinamikanya. Saya yakin jika tak bikin salah, dicari pun takkan ditemukan. Hukum itu fakta dan bukti, yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Dalam politik, kawan dan lawan itu bedanya tipis, laki-laki maupun perempuan, kawan bisa jadi lawan,” kata Melki.

Terima Pos Kupang Award
Atas dedikasi dan pengabdiannya selama lima periode menjadi wakil rakyat NTT di DPR - MPR RI, Melki diganjar Pos Kupang Award.
Penghargaan bergengsi itu diserahkan Pemimpin Perusahaan PT Timor Media Grafika, Margaretha Iin Wahyuningrum kepada Melki di Aston Hotel Kupang dan Convention Center, Senin, 11 Desember 2023.
Saat itu, Melki mendedikasikan penghargaan itu bagi ayahnya, selain bagi masyarakat NTT secara keseluruhan.
"Saya bisa berdiri di sini karena dia yang sudah 86 tahun mendampingi saya. Dia hadir di sini," ucapnya dengan nada bergetar saat menerima penghargaan itu.
Melki mengaku telah banyak memperjuangkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan NTT 1 meskipun perjuangan itu belum maksimal.
Para awal dirinya menjadi anggota DPR RI, banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan untuk diperjuangkan yakni pengaspalan, pembangunan jalan, listrik, dan air bersih. Namun, sekarang aspirasi yang disampaikan tersebut semakin lebih baik.
Pada periode kelima menjadi anggota DPR RI, Melki bertekad memperjuangkan air bersih bagi masyarakat. Pasalnya, kekurangan air bersih menjadi salah satu faktor kemiskinan di NTT.
"Pemerintah Pusat semestinya memiliki afirmasi program untuk bisa membantu. Apabila pembangunan sumber air dengan menggunakan anggaran APBD masih kesulitan" ungkap pria yang memiliki motto hidup Fiat Voluntas Tua (Terjadilah padaku menurut kehendakMu) itu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.