Berita Nusa Tenggara Timur
Pembahasan MoU 4 Pihak PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah Ditunda
Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) empat pihak terkait pembangunan PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM - Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) empat pihak terkait pembangunan PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah, di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rencananya tanggal 4 April ditunda ke tanggal 19 April 2024.
Penundaan pembahasan MoU empat pihak ditunda karena pihak Kementerian PUPR dan Tidal Bridge BV terlebih dahulu membahas detail MoU agar pada tanggal 19 April 2024 pembahasan draft MoU bisa berjalan mulus.
Informasi penundaan ini disampaikan Kuasa Direktur PT Tidal Bridge Indonesia untuk Larantuka, Dr. Ir. Andre W Koreh, MT melalui layanan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) malam.
Terkait penundaan ini, Andre mengatakan, draf MoU empat pihak itu memang perlu dibahas lebih detail agar saat dibahas pada level pimpinan ( Penjabat Gubernur NTT, Direktur PT. PLN , CEO Tidal Bridge, dan Kementerian PUPR tidak ada lagi hal-hal teknis yang mengganjal.
Terutama dari Kementerian PUPR sebagai owner jembatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR.
Sebab pasca konstruksi nantinya harus ada yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jembatan.
Dan, sebagai aset Negara harus jelas masuk sebagai BMN ( Barang Milik Negara ) di Kementerian mana.
Demikian juga biaya operasi dan pemeliharaannya. Krn ada dua jenis jembatan di Palmerah, yaitu Jembatan Sipil ( civil Bridge : 250+ 150 M ) dan Jembatan Pasang Surut ( Tidal Bridge : 400 M ). Semua ini harus clear di awal saat MoU.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Diharapkan Hadir Bahas MoU PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah
Selain itu, setiap pasal dan ayat dalam MoU harus jelas siapa bertanggung jawab terhadap apa, bagaimana, sampai kapan dan berbagai faktor risiko dari MoU ini. Risiko pembiayaan, resiko kerugian dan lain-lain yang sejak awal sudah harus jelas.
Termasuk jika ada sengketa, force majour ( keadaan memaksa), sanksi yang akan diterima para pihak, jika melanggar MoU dll. Semuanya harus masuk dalam MoU ini.
Kendati MoU itu masih bersifat saling pengertian atau nota kesepahaman, namun tetap butuh kesepakatan komprehensip dari semua pihak.
Begitu juga dengan lanjutan MoU dalam bentuk PKS ( Perjanjian Kerja Sama ) sebagai turunan dari MoU. Terutama dari pihak Tidal Bridge dan PT PLN serta PUPR soal pemanfaatan energi, mekanisme dan tatacaranya.
MoU juga harus jelas kontribusi bagi Pemda NTT ( Flotim ) sebagai kompensasi hasil penjualan listrik dll, yang kesemuanya berakibat pada pembiayaan dan cash flow perusahaan.
Karena itu, saya sebagai Kuasa Direktur PT Tidal Bridge secara pribadi sangat mendukung penundaan pembahasan ini agar lebih matang dan secara detail dibahas dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang mungkin terjadi agar tidak menjadi kesulitan pada saat mulai konstruksi nanti.
Sebelumnya diberitakan, Deputy I KSP, Febry Calvin Tetelepta mengharapkan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, SH, MDC hadir saat pembahasan draft MoU pembangunan PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah.
Baca juga: PLN Harap Pembangunan PLTAL Larantuka di Jembatan Pancasila Palmerah Segera Direalisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pembahasan-MoU-4-Pihak-PLTAL-Larantuka-di-Jembatan-Pancasila-Palmerah-Ditunda.jpg)