Berita Timor Tengah Utara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana di Desa Sone Penjara Seumur Hidup

Kasus yang merenggut nyawa korban pada tahun 2023 lalu di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Timor Tengah Utara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Maria Immaculata Nabu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu, 3 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari TTU menuntut dua terdakwa atas nama Laurensius Leu dan Heribertus Kusi penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46).

Kasus yang merenggut nyawa korban pada tahun 2023 lalu di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT ini menyeret kedua terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hera Ayu Saputri di hadapan Majelis Hakim, kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan keluarga korban dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu, 3 April 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. Gde Agung Jiwandana S.H serta  didampingi Hakim Pahala Yudha Anugraha, S.H dan Hakim Muhammad N Jarmoko, S.H.,M.H. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Penuntut Umum Hera Ayu Saputri, S.H dan Muhamad Setia Wijaksana, S. H., M.H.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendro Tiip, S. H mengatakan, pasca membuka proses persidangan, Majelis Hakim kemudian menanyakan kesiapan JPU kesiapan tuntutan mereka.

"Karena Jaksa Penuntut Umum menjawab bahwa tuntutan kepada para terdakwa sudah disiapkan maka, sidang kemudian dilanjutkan,"ujarnya.

Dikatakan Hendrik, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa Laurensius Leu sangat keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga harus dihukum setimpal perbuatan terdakwa

Terdakwa Laurensius Leu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana Pasal. 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Kejari TTU Ungkap Dugaan Kerugian Negara Dana BOS SLBN Benpasi Rp 400 Juta Lebih

Pada sesi lanjutan, JPU juga menuntut terdakwa Heribertus Kusi dengan pidana penjara seumur hidup

Dalam pertimbangan JPU, terdakwa Heribertus Kursi melakukan tindak pidana secara keji dan tak berperikemanusiaan. Di sisi lain, Terdakwa juga menyampaikan keterangan berbelit belit selama proses persidangan sehingga JPU menuntut

Terdakwa Heribertus Kusi dituntut dengan amar tuntutan penjara seumur hidup karena terbukti turut serta bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu.

Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 17 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum para terdakwa.

Sebelumnya pada Senin, 18 September 2024 lalu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bermula ketika suami korban (yang diduga merupakan otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah. Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur.

Sementara tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved