Pilkada 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November
Berikut tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Editor:
Eflin Rote
Tanggal 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan kampanye.
Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara.
Tanggal 27 November - 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.