Pilkada 2024

Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November

Berikut tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Surat suara saat berada di Kanto KPU Sikka. 

Tanggal 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan kampanye. 

Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara. 

Tanggal 27 November - 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Untuk penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved