Pilkada 2024

Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November

Berikut tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Surat suara saat berada di Kanto KPU Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota rencananya digelar pada tanggal 27 November 2027. 

Berikut tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Tanggal 26 Januari 2024, perencanaan program dan anggaran. 

Tanggal 18 November 2024, penyusunan peraturan penyelenggara pemilihan dan perencanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. 

Tanggal 17 April - 5 November 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS

Sedangkan untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS akan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu. 

Tanggal 27 Februari  - 16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 

Tanggal 24 April - 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial. 

Tanggal 31 Mei - 23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

Tanggal 24 Agustus - 26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon. 

Tanggal 27 Agustus - 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon. 

Tanggal 27 Agustus - 21 September 2024, penelitian persyaratan calon. 

Tanggal 22 September, penetapan pasangan calon. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved