Berita Ende

Soal Jumlah Kuota CPNS dan PPPK, BKPSDM Ende Tunggu Analisis Jabatan dan Beban Kerja

Pasalnya, saat ini masih dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjanb dan ABK) oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Kepala BKPSDM Ende, Fransisco Versailes Siga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende belum mengetahui jumlah kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan diusulkan ke KemenpanRB tahun anggaran 2024 ini.

Pasalnya, saat ini masih dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjanb dan ABK) oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ende.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende, Fransisco Versailes Siga menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa 2 April 2024 pagi.

Ia mengatakan, setelah bagian organisasi melakukan anjab dan ABK, maka nantinya akan direkomendasikan ke Bupati melalui Sekda Ende untuk melakukan pemetaan.

"Setelah itu baru kami hitung, semua usulan yang berasal dari OPD sehingga kita sudah ketahui jumlah kuota yang akan diusulkan ke Kemenpan RB," ungkapnya.

Pria yang biasa disapa Charles ini mengatakan bahwa, karena belum ada rekomendasi dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende, maka pihaknya belum mengetahui kuota CPNS dan PPPK yang akan disampaikan ke KemenpanRB.

Baca juga: Badan Kesbangpol Daerah Kabupaten Ende Mulai Lakukan Seleksi Paskibraka Tahun 2024

"Kita menunggu saja, semoga satu atau dua hari ke depan kita sudah bisa mendapatkan rekomendasi dari bagian organisasi sehingga segera diusulkan ke Kemenpan RB," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada para pelamar supaya dapat menyiapkan syarat pendaftaran sehingga ketika nantinya jadwal tes CPNS dan PPPK keluar, maka tidak ada hambatan kedepannya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved