Pilpres 2024

Sangat Menyakitkan, Banyak Pihak Tahu Ada Kecurangan Tapi Tidak Mau Bersaksi di MK

Saat pemilu yang bersamaan dengan Pilpres 2024 dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024, ada banyak pihak yang tahu tentang kecurangan tapi diam.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIBATASI – Todung Mulya Lubis mengunkapkan sikap MK yang membatasi saksi-saksi dan membatasi pula waktu, yakni hanya 20 menit untuk didengarkan keterangan saksi. 

Pada kesempatan itu, Todung mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus.

Dia berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.

Baca juga: Dari Sidang Sengketa Pilpres, KPU Disalahkan Terima Pendaftaran Anak Presiden Jadi Cawapres

Seperti diketahui, sidang PHPU Presiden 2024 akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin 1 April 2024 dari pemohon Anies-Muhaimin.

Selanjutnya, pada Selasa 2 April 2024, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan di antaranya mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.  (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved