Berita NTT
Ranpergub Pemberian THR dan Gaji ke-13 di NTT Segera Rampung
Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Editor:
Ryan Nong
Catatan lainnya, lanjut Yunus, menyangkut subjek yang juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pegawai non-ASN. Apabila ada pegawai non-ASN yang dibiayai APBD, maka harus ditambahkan pada subjek di Pasal 3. Selain itu, catatan yang sama juga diberikan pada penerima pensiun janda/duda. Jika memang tidak ada yang dibiayai APBD, maka pasal tersebut harus dikeluarkan dari Ranpergub. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.