Berita NTT

Ranpergub Pemberian THR dan Gaji ke-13 di NTT Segera Rampung

Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KEMENKUMHAM NTT
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone 

Catatan lainnya, lanjut Yunus, menyangkut subjek yang juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pegawai non-ASN. Apabila ada pegawai non-ASN yang dibiayai APBD, maka harus ditambahkan pada subjek di Pasal 3. Selain itu, catatan yang sama juga diberikan pada penerima pensiun janda/duda. Jika memang tidak ada yang dibiayai APBD, maka pasal tersebut harus dikeluarkan dari Ranpergub. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved