Berita NTT

Kemenkumham NTT dan Pemkot Kupang Harmonisasi Ranperwali THR dan Gaji 13

Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi,

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT dan Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang menggelar rapat harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali (Ranperwali) Kota Kupang tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2024, di Aula Kanwil, Senin, 26 Maret 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT dan Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang menggelar rapat harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali (Ranperwali) Kota Kupang tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2024, di Aula Kanwil, Senin, 26 Maret 2024. 

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally beserta jajaran.

Selain itu, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTT

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone mengarahkan, Ranperwali THR dan gaji 13 dari APBD 2024 harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT, Selasa 26 Maret 2024, KMP Inerie II Kupang-Kalabahi

Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperwali akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan ranperda tersebut belum harmonis.

Adapun penyusunan Ranperwali ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Adanya keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. 

"Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi," kata Marciana Jone.

Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun hasil harmonisasi dari 3 aspek tersebut menyatakan bahwa Ranperwali tentang pemberian THR dan gaji ke 13 dari APBD 2024, telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek substansi.

Namun, dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian agar dinyatakan harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil tersebut, Ranperwali ini dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved