Berita Nasional

UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Undang-Undang (UU) Desa akhirnya disahkan oleh DPR RI. Dalam UU Desa tersebut salah satu poin pentingnya, adalah masa jabatan kepala desa diperpanjang

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
UU DESA – DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa. UU Desa ini mengatur tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. 

Gaji kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun, seorang kepala desa akan mendapat gaji dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya: Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Baca juga: Andi Mallarangeng Soal Kabinet Prabowo-Gibran: Waktunya Masih Panjang

Artinya, besaran gaji kepala desa bisa lebih tinggi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota. Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa juga berhak menerima pendapatan kepala desa yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

Hal itu mengacu pada Pasal 100 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2019. Adapun tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam APBDesa, sebanyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

Proporsi 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved