Berita Viral
Berita Viral Peringatan Polisi Bagi Bapa Mama Basodara di NTT Yang Mengemudi Kendaraan Info Penting
Satlantas Polres Jakarta Selatan dan Dishub Jaksel beri informasi penting bapa mama saat berkendaraan jadi Berita Viral
POS KUPANG.COM - Berita Viral Berkendaraan saat pengemudi atau pengendara sedang mabuk miras makan bisa dipidana loh sobat lalu lintas.
Simak peringatan polisi yahhh supaya aman berkendaraan.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)." jadi Berita Viral
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311.
Peringatan ini Disampaikan PJR Satlantas Polres Jakarta Selatan dan Dishub Jaksel *).
Komentar warganet:
Karena itu, bapa mama basodara dong jangan minum mirassaat berkendaraan.
Minum Miras saat berkendaraan bisa membahayakan orang lain.
Kalian yang minum miras, kami yang terkena dampaknya.
Ingat keluarga ingat istri ingat anak dan ingat cucu... jangan minum miras saat sedang berkendaraan.
Ingat saat mabuk jangan mengemudikan kendaraan.
Sebaiknya kalo mau minum miras, minum saja di dalam rumahhh... saat mabuk langsung tidur.. wkwk
Apa bapa mama ada istri anak di rumah??? ingat jangan menjual nyawa hanya karena mabuk miras wkwk. *).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Polisi Amankan Oknum Terduga Ormas Minta Jatah Kantor Leasing di Kota Tasikmalaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/miras-di-jalanan.jpg)