Breaking News

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksikan kemungkinan tentang Mahkamah Konstitusi berpeluang membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BATALKAN – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi, Mahkamah Konstitusi berpeluang membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. 

Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang. 

Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu 27 Maret 2024.

Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK: Itu Terjadi Terang-terangan

Lalu dilanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu itu dalam gugatannya menuntut cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved