Penemuan Jenazah Bayi
Polsek Biboki Utara Ungkap Ayah Biologis Bayi yang Dibuang Ibunya di Kali Webusa, Timor Tengah Utara
Reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Kali Webusa ini diperankan tersangka dan sejumlah saksi di TKP.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.
YK merupakan seorang pria yang juga berasal dari Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU yang selama ini menjalin hubungan terlarang dengan MPM hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembuangan Bayi di Desa Lokomea, Polisi Reka Ulang 13 Adegan
Diberitakan, Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara menggelar kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada, Jumat, 22 Maret 2024 ini polisi melakukan reka ulang 13 adegan.
Reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Kali Webusa ini diperankan tersangka dan sejumlah saksi di TKP.
Pelaksanaan rekontruksi berawal dari rumah tersangka hingga ke Kali Webusa ini disaksikan warga setempat. Proses rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Biboki Utara.
Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H, Kanit Reskrim Biboki Utara dan Anggota Polsek Biboki Utara dan saksi - saksi pada saat kejadian.
Saat diwawancarai, Sabtu, 23 Maret 2024, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bayi di Desa Lokomea.
Menurutnya, tersangka memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara beberapa orang saksi memerankan adegan mereka.
Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka memerankan secara detail proses yang bersangkutan melahirkan, dan kemudian membuang bayi ke Kali Webusa.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Lokomea Kabupaten TTU Belum Ditahan Karena Sakit
Ia menjelaskan, pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wita, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai jatuhnya air ketuban.
Tersangka kemudian duduk jongkok dengan cara berlutut diatas karpet (spanduk) di dekat meja lalu melahirkan Korban bayi laki - laki. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau di atas meja yang digunakan untuk memotong tali pusar.
Setelah itu, tersangka membuka kain yang dipakainya dan membalut bayi tersebut. Tersangka kemudian berjalan membawa bayi korban menuju Kali Webusa.
Dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka sempat mencekik korban bayi. Pasalnya, korban menangis dalam gendongan tersangka.
Ketika tiba di pinggir Kali Webusa, kata AKP Marchall, tersangka kembali mencekik lagi leher bayi korban yang berada dalam gendongannya.
Pada adegan ketujuh, tersangka membuang bayi korban di dalam aliran aru Kali Webusa yang pada saat itu mengalir deras karena intensitas hujan yang cukup tinggi.
Ia menambahkan, setelah membuang bayi korban, tersangka kembali ke rumah dan sempat duduk di bawah pohon asam. Tersangka kemudian kembali ke rumah lalu tidur di kamar.
Pada adegan kesepuluh, lanjutnya, saksi RM kembali ke rumah dan melihat tersangka sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saksi RM menemukan bercak darah di dalam rumah tepatnya di atas karpet (spanduk). Saksi kemudian menegur tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan. Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial MPM (30) asal Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega membuang bayinya di Kali Webusa, Desa Lokomea. Aksi nekat terduga pelaku ini dilakukan karena bayi tersebut dikandung dari hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain.
Menurut AKP Marchall, terduga pelaku juga diduga telah merencanakan aksinya tersebut. Meskipun demikian hal ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku nekat melancarkan aksinya membuang bayi tersebut karena malu dan kehamilannya tidak diketahui keluarga. Ketika dilahirkan, bayi tersebut dalam kondisi bernyawa dan meninggal dunia setelah dihanyutkan di Kali Webusa.
Informasi lain yang diperoleh POS-KUPANG.COM, terduga pelaku diduga telah memiliki suami. Namun, saat ini suami dari terduga pelaku sedang merantau ke Malaysia.
Terduga pelaku diduga menjalin hubungan dengan pria idaman lain hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara berhasil mengungkap terduga pelaku pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur kurang dari enam (6) jam pasca mereka menerima informasi dari masyarakat perihal insiden penemuan bayi tanpa identitas tersebut.
AKP Marchall pasca melakukan identifikasi dan investigasi, pihak kepolisian Polsek Biboki Utara berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembuangan bayi tersebut.
Sekira pukul 14.30 Wita Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Kanit Intelkam Polsek Biboki Utara dan Banit Binmsa, kata AKP Marshall, kemudian menjemput terduga pelaku di rumahnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan terduga pelaku, pada, Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita terduga pelaku melahirkan seorang bayi laki - laki di rumah tanpa ada bantuan orang lain.
Setelah itu pada pukul 03.30 Wita, terduga pelaku membawa bayi tersebut yang dibungkus menggunakan kain menuju kali Webusa yang berjarak 100 meter dari rumah tempat yang bersangkutan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Terduga pelaku kemudian menghanyutkan bayi tersebut di atas air yang mana saat itu sedang terjadi banjir di Kali Webusa akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.