Berita Timor Tengah Utara

Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian oleh ASN Terhadap Calon Isteri di Inbate

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
ilustrasi
Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan oleh ASN terhadap calon isteri yang berujung kematian di Desa Inbate Kabupaten TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H mengungkap hasil perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. 

Saat ini pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur sedang mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S.H., M.H.

"Saya tadi barusan kirim surat permohonan pemeriksaan saksi ahli pidana (kepada beliau),"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 Maret 2024.

Aris mengakui bahwa, Bagian Pidana Umum Kejari TTU belum memberikan petunjuk perihal permohonan pemeriksaan saksi ahli pidana. Namun, pihak kepolisian menyiapkan hal ini.

Saat ini berkas perkara dugaan penganiayaan berujung kematian oleh Yasintus Obe ini telah dikirim ke Kejari TTU dan belum mendapatkan petunjuk lanjutan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi di TTU: Hamil Gegara Hubungan Terlarang dengan Pria Lain

Diberitakan, pada Senin,  26 Februari 2024, Aris mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pekan lalu.

Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, kata Aris, masih menanti petunjuk jaksa atas berkas perkara yang sudah dikirim tersebut. Apabila tidak ada petunjuk maka berkas tersebut dinyatakan P21.

Menurutnya, pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.

Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu. 

Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori  KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan oleh ASN Terhadap Calon Isteri di Desa Inbate


Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved