Berita Timor Tengah Selatan
Pemda Timor Tengah Selatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Pengadaan Tanah Bendungan Temef
masyarakat melihat apakah kurang tanaman yang dipakai untuk diverifikasi lagi. Kita lakukan penghitungan bersama
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama pihak-pihak terkait melaksanakan rapat pembahasan hasil kerja Tim Satgas penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef pada area 245 Bidang (126,871 Ha) dan 125,28 H area terkonstruksi.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Jumat, 22 Maret 2024.
Pantauan Pos Kupang, kegiatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa.
Tampak hadir pada kesempatan ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang SDA, Kepala Balai Wilayah Sungai NT II. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan peserta lainnya sesuai daftar hadir.
Baca juga: Lantik Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan, Begini Pesan Edison Sipa
Pada akhir pembicaraan itu Pj Bupati Sipa menyampaikan poin-poin penting yang dihasilkan.
"Pertama, terhadap 245 bidang, di mana 174 bidang diumumkan hari ini oleh Ketua Tim Terpadu sedangkan 71 bidang akan dilakukan verifikasi dan validasi data kembali oleh Tim Terpadu dan Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Temef," tandasnya.
Kedua lanjut Sipa, Joint survey dalam rangka verifikasi dan validasi berupa penentuan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat pada 71 bidang beririsan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, BPKHTL Wilayah XIV Kupang, BWS NT-II, dan Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Temef akan dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan Rabu tanggal 26 - 27 Maret 2024 yang hasil kegiatan dimaksud akan dituangkan dalam Berita Acara.
"Ketiga, Makam pada areal genangan yang tidak teridentifikasi kepemilikannya akan dipindahkan ke areal disposal bendungan dan seluruhnya akan disatukan dalam satu makam/lubang dan dibuatkan tanda dalam bentuk monumen oleh BWS NT-II dengan didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Daerah, Forkopimda, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat dan Tokoh Agama," katanya.
Keempat, lanjutnya, Point 1, 2 dan 3 merupakan langkah-langkah untuk mendukung percepatan penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan rencana peresmiannya pada semester 1 Tahun 2024.
Sementara, Ir. Lucky H. Korah, M.Si, Tenaga Ahli Menteri pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Air meminta kerjasama masyarakat dalam penyelesaian dampak sosial yang ada.
"Pemerintah tentunya punya kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini di bidang pertanahan, kehutanan dan sebagainya. Sebanyak 174 kawasan hutan segera diumumkan berdasarkan hasil identifikasi oleh tim satgas dalam hal ini oleh ketua tim terpadu. Umumkan hal itu agar masyarakat melihat apakah kurang tanaman yang dipakai untuk diverifikasi lagi. Kita lakukan penghitungan bersama," bebernya.
Baca juga: Bimas Katolik Timor Tengah Selatan Gelar Pembinaan bagi Penyuluh Agama Katolik Angkatan kedua
Untuk maksud tersebut dirinya meminta keterbukaan masyarkat.
"Masyarakat juga perlu ada keterbukaan dan kejujuran terkait lahan yang ada sehingga tidak menimbulkan Polemik di kemudian hari," katanya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.